Curi Perhiasan 70 Mayam, Pria di Bungo Jambi Ditangkap Polisi
Suci Rahayu PK August 12, 2026 12:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga terlibat pencurian dengan pemberatan, seorang pria berinisial A (39) ditangkap polisi di Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.

A ditangkap pada Senin (10/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Aksi pencurian 70 mayam perhiasan emas senilai Rp490 juta yang diduga dilakukan A terjadi pada Sabtu (8/8/2026) pagi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau.

Pencurian itu terjadi saat korban sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung. Korban ditelepon tetangganya yang menyebutkan jika pintu rumahnya terbuka.

Korban lantas meminta tetangganya untuk mengecek rumahnya dan kondisi dalam rumah ternyata berantakan.

Saat anak korban memeriksa barang berharga di rumah, diketahui jika perhiasan emas hilang.

Perhiasan yang hilang terdiri dari gelang dan cicin seberat 70 mayam.

Diperkirakan kerugian korban akibat pencurian ini mencapai Rp 490 juta.

Baca juga: Karhutla di Sarolangun Jambi, Lahan Gambut 5 Ha Kebakaran di Air Hitam

Baca juga: Polisi Usut Misteri Kematian Asisten Eks Jampidsus, Hari Ini Gelar Ekshumasi, Keluarga Dijaga

Pencurian ini dilaporkan ke Polsek Bathin II Pelayang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap A pada Senin malam.

Dari terduga pelaku A, polisi menyita gelang emas yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukannya.

Saat ini kasus pencurian dengan pemberatan sedang ditangani pihak kepolisian.

Pelaku A disangkakan Pasal 479 KUHP sebagaimana laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kualitas Udara di Indonesia Hari Ini: Pontianak Sangat Tidak Sehat, Jambi Sensitif

Baca juga: Karhutla di Sarolangun Jambi, Lahan Gambut 5 Ha Kebakaran di Air Hitam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.