TRIBUNPEKANBARU.COM - Dokter Tifauzia Tyasuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk tetap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah langkahnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026).
Upaya praperadilan tersebut ditempuh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengirimkan undangan persidangan di PN Jakarta Timur. Pemanggilan itu dilakukan hanya tiga hari setelah majelis hakim melalui putusan sela pada Juli lalu menyatakan status terdakwa Dokter Tifa gugur.
Dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan yang berlangsung hari ini, Dokter Tifa juga menyampaikan tantangan kepada JPU. Ia meminta perkara tersebut tidak hanya diselesaikan dengan memperbaiki surat dakwaan sebelumnya, tetapi dilanjutkan melalui adu argumentasi hukum hingga tingkat banding.
"Justru praperadilan ini ingin kami katakan bahwa sesuai dengan amar putusan, maka sebaiknya JPU itu melakukan Pasal 206. Apa itu? Banding," tegas Dokter Tifa saat ditemui di PN Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai.
Dokter Tifa menekankan bahwa ia ingin perkara polemik ijazah ini diselesaikan dengan prosedur hukum yang benar.
Ia memastikan dirinya siap mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
"Saya tidak lari dari perkara ini, saya hadapi!” ujarnya di hadapan awak media.
Baca juga: Karhutla di Pelalawan, Tim Gabungan Lanjutkan Pendinginan di Kerumutan dan Kuala Panduk
Baca juga: Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini Cenderung Cerah Berawan, Suhu Diperkirakan Capai 34 Derajat Celsius
Baginya, jalur perlawanan atau banding adalah mekanisme yang paling tepat dan adil sesuai amanat undang-undang jika jaksa keberatan atas pembatalan dakwaan sebelumnya.
"Dengan banding itu, ayo kita mulai lagi untuk bersidang sesuai dengan hukum yang ada," imbuhnya.
Senada dengan Dokter Tifa, anggota tim kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, juga menegaskan kehadiran mereka di PN Jakarta Selatan bukan karena ingin menghindar dari pokok perkara di PN Jakarta Timur.
Ia menyebut langkah ini adalah upaya meluruskan prosedur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of process).
"Kalau dikatakan bahwa kami penakut, oh tidak. Kalau penakut, kami minta dibebaskan. Kami tidak minta (bebas), tapi kami hanya minta jaksa untuk melakukan sesuai undang-undang," tutur Abdullah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menunda sidang pembacaan dakwaan terdakwa Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa atas kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel, mengatakan sidang yang sejatinya digelar Kamis, 6 Agustus 2026 ditunda menjadi Kamis (13/8/2026) besok.
Immanuel mengatakan penundaan sidang Tifa itu bukan lantaran terdakwa tersebut sedang mengajukan Praperadilan atas kasus yang menjeratnya ini.
Dia menuturkan bahwa sidang itu ditunda karena ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sedang menempuh ujian kedinasan.
"Untuk penundaan tanggal 6 Agustus 2026 ke tanggal 13 Agustus 2026 bukan karena (Tifa) mengajukan praperadilan tapi karena hakim ketua majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Immanuel saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/7/2026).
Sebagaimana diketahui sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Tifa ini akan digelar kembali setelah pada sidang sebelumnya hakim menyatakan dakwaan atas kasus tersebut batal demi hukum.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan sela Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Namun setelah adanya putusan sela itu, Jaksa pun kemudian telah memperbaiki surat dakwaan atas kasus yang menjerat Tifa tersebut.