- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang banding tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Jelang persidangan, Nadiem menyampaikan sejumlah hal terkait perkara yang menjeratnya.
Ia mengatakan sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak GOTO.
Kedua saksi tersebut yakni Andre Sulistyo dan Adesti.
Menurut Nadiem, kehadiran kedua saksi tersebut penting untuk kembali mengungkap fakta-fakta yang menurutnya belum dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Nadiem secara khusus menyoroti uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut.
Bahkan, Nadiem mengaku tidak mengetahui adanya transaksi senilai Rp809 miliar tersebut.
Ia mengatakan seluruh urusan korporasi saat itu telah dikuasakan kepada pihak GOTO.
Nadiem juga menyebut dana tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke rekening PT AKAP.
Menurutnya, bukti transfer terkait pengembalian dana tersebut juga telah tersedia.
Ia menilai transaksi tersebut tidak berkaitan dengan pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari kebijakan yang dibuatnya.
Nadiem juga menilai tuntutan uang pengganti tersebut merupakan bentuk manipulasi fakta dan hukum.
Ia menyoroti putusan pengadilan tingkat pertama yang menurutnya menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri.
Namun, di bagian akhir putusan justru terdapat kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Menurut Nadiem, kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat hukum dalam putusan.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ibriza Fasti