Penjelasan Lengkap Polisi Sopir Truk Tronton di Jombang Terjaring Razia Ditemukan Bong dan Sabu
faridmukarrom August 12, 2026 03:07 PM

TRIBUMATARAMAN.COM JOMBANG - Patroli lalu lintas Satlantas Polres Jombang mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang dibawa seorang sopir truk tronton.

Pengemudi berinisial AF (31), warga Kabupaten Ciamis, diamankan polisi setelah truk yang dikendarainya kedapatan melanggar rambu larangan melintas di wilayah Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026) siang.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, saat itu Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang tengah melakukan patroli hunting system di Jalan Cempaka Weru, Mojongapit.

Petugas kemudian mendapati truk tronton bernomor polisi AG 8259 US melintas di ruas jalan yang telah dipasangi rambu larangan bagi kendaraan truk.

Baca juga: Viral! Honda HR-V Salah Injak Pedal Gas hingga Tabrak Indomaret di PPS Gresik, Kaca Toko Pecah

"Kendaraan kemudian kami hentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat, termasuk SIM dan STNK, sekaligus dilakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas," ucap Anjar kepada Tribunjatim.com, Rabu (12/8/2026).

Sopir Truk Terlihat Gelisah

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas melihat adanya kejanggalan pada perilaku pengemudi.

AF disebut tampak gelisah. Kondisi matanya juga terlihat memerah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian kabin truk yang dikemudikan AF.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah alat hisap atau bong, satu pipet kaca, serta satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

AF Akui Barang Diduga Sabu Miliknya

Menurut Anjar, saat dimintai keterangan awal, AF mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Petugas kemudian membawa AF bersama truk yang dikendarainya ke kantor Satlantas Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Urkes untuk pemeriksaan kondisi kesehatan pengemudi," ujarnya melanjutkan.

Setelah pemeriksaan awal selesai, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang.

"Pengemudi bersama barang bukti diserahkan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum," pungkasnya.

(Anggit Puji Widodo/Tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.