Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Seorang pemuda mengalami luka berat setelah kepalanya dihantam batu oleh dua pria usai menghadiri resepsi pernikahan di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Dua pria terduga pelaku yang menghantam korban menggunakan batu langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, pada Senin (10/8/2026). Keduanya berinisial DAP (21) dan D (30).
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban baru saja menghadiri resepsi pernikahan di Kampung Putat.
Saat hendak pulang, korban bersama rekannya berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda resepsi. Namun, ketika berada di area parkir, korban terlibat perselisihan dengan seorang pria.
“Cekcok tersebut kemudian berubah menjadi keributan,” kata Aliyani pada Rabu (12/8/2026).
Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban terdorong dan terjatuh.
Dalam kondisi korban terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kiri kepala hingga mengeluarkan darah.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” ujar Aliyani.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban dan satu lembar hasil visum.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Mereka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aliyani mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan setiap perselisihan dengan kekerasan. Menurutnya, persoalan sebaiknya diselesaikan secara bijak agar tidak berujung pada tindak pidana.
“Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” kata Aliyani. (MAZ)