Penarikan Kredit Rp124,4 Miliar Berujung Gugatan, PT TSI Minta Haknya Dipulihkan
Feryanto Hadi August 12, 2026 03:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM - Persoalan penarikan dana dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) memasuki babak baru

PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu bank BUMN beserta 29 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court pada Senin (10/8/2026) dan tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Para pihak yang digugat terdiri atas bank BUMN tersebut, sejumlah pegawai yang berkaitan dengan transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak-pihak lainnya.

David mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk meminta kepastian dan perlindungan hukum atas transaksi yang menurut PT TSI tidak pernah diperintahkan maupun disetujui perusahaan.

"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan," ujar David dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berawal dari Penarikan Rp124,4 Miliar

Menurut David, perkara tersebut bermula dari penarikan dana fasilitas KMK Revolving senilai Rp124,4 miliar yang dilakukan dalam periode 29 September hingga 23 Oktober 2025.

Penarikan tersebut disebut dilakukan menggunakan 54 lembar cek.

PT TSI dalam gugatannya mendalilkan tidak pernah memberikan perintah maupun persetujuan atas transaksi tersebut. Perusahaan juga menyatakan tidak menerima atau menikmati dana yang ditarik.

David mengatakan, tanda tangan Direktur Utama PT TSI yang tercantum dalam cek tersebut berdasarkan pemeriksaan yang turut dipertimbangkan dalam perkara pidana dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pembanding.

"Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP bank ini," kata David.

Perkara terkait transaksi tersebut sebelumnya telah diproses melalui jalur pidana.

David menyebut PN Medan melalui Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan terdakwa berinisial T terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Menurut David, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyebut persidangan pidana mengungkap bahwa T sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi atas nama PT TSI.

Dalam pertimbangannya, kata David, majelis hakim menyatakan sejak Surat Kuasa tertanggal 29 Februari 2024 berlaku, T tidak lagi menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI.

PT TSI Persoalkan Proses Pencairan

Selain persoalan kewenangan, PT TSI juga mempertanyakan proses pencairan 54 cek tersebut.

David mendalilkan bank tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap spesimen tanda tangan Direktur Utama serta tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang berwenang.

Ia juga menyebut transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan dana selanjutnya disebut mengalir kepada pihak yang menurut PT TSI tidak dikenal atau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan.

"Seharusnya berdasarkan SOP bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur," ujar David.

Menurut dia, rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar bagi PT TSI untuk meminta pengadilan menilai apakah terdapat kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta prosedur internal bank.

PT TSI kemudian turut memasukkan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris bank sebagai pihak tergugat.

Menurut David, gugatan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab Direksi dalam memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta fungsi pengawasan yang berada pada Dewan Komisaris.

Sebelum gugatan didaftarkan, David mengatakan pihaknya telah menyampaikan somasi dan permintaan pertanggungjawaban kepada para pihak.

Namun, menurut PT TSI, hingga gugatan diajukan belum terdapat penyelesaian yang dianggap dapat memulihkan kerugian maupun persoalan yang dipermasalahkan perusahaan.

Minta Transaksi Dinyatakan Tidak Sah

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Medan, PT TSI meminta majelis hakim menyatakan penarikan fasilitas KMK Revolving berdasarkan 54 cek dengan nilai total Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda yang timbul dari transaksi tersebut.

Selain itu, PT TSI meminta pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 senilai Rp288.265.240,71 serta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.

PT TSI juga meminta pemulihan kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.

David menilai permintaan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan operasional perusahaan dan dampaknya terhadap kegiatan usaha serta karyawan PT TSI.

"Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami," sambung David.

Gugatan tersebut kini menjadi perkara perdata yang akan diperiksa melalui proses persidangan. Dalil-dalil yang diajukan PT TSI maupun tanggapan dari para tergugat nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.