BANGKAPOS.COM -- Didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah.
Menurut pengakuan Yaqut, dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Yaqut mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disampaikan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan bahwa yang menerima uang itu orang lain, tetapi didakwakan kepadanya dengan asumsi.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujar Yaqut usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," sambungnya.
Baca juga: Winda Lorenza Pernah Dipanggil KPK terkait Aliran Uang Korupsi Bea Cukai, Kini Tewas di Rumah Mertua
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif.
Mereka menilai kebijakan Yaqut saat menjabat menteri berpotensi dikriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme pertanggungjawaban dalam hukum administrasi pemerintahan.
"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir di acara konferensi pers dengan media di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dia mengatakan, keputusan Yaqut membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 bukan berasal dari inisiatif Yaqut sendiri.
"Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.
Menurut Dodi, tambahan kuota tidak bisa hanya dilihat sebagai angka yang kemudian dibagi berdasarkan persentase. Setiap tambahan jemaah memiliki konsekuensi terhadap kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas hingga aspek pelayanan dan keselamatan jemaah.
Karena itu, dia menilai keputusan pembagian kuota merupakan bagian dari kewenangan Menteri Agama yang harus dilihat berdasarkan kondisi faktual ketika kebijakan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya.
"Area pertanggungjawaban Pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Dodi.
Dari persoalan kebijakan tersebut, tim hukum kemudian mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara. Dodi mengatakan kerugian negara seharusnya menunjukkan adanya aset atau hak negara yang benar-benar berkurang akibat suatu perbuatan melawan hukum.
"Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada berkurangnya aset negara, lalu uang siapa yang mau dikembalikan?" kata Dodi.
Ia juga mempersoalkan angka kerugian negara yang menurutnya berubah selama proses penanganan perkara. Pada awalnya, aparat penegak hukum disebut menyampaikan angka sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut kemudian menjadi sekitar Rp622 miliar dan dalam dakwaan muncul angka 271.000 dolar Amerika Serikat.
"Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata kerugian negara berubah," ujarnya.
Baca juga: Fakta Menko PMK Pratikno Diisukan Sakit dan Mundur dari Kabinet Merah Putih, Istana: Kata Siapa
Dodi juga mempertanyakan dasar penetapan angka 271.000 dolar AS tersebut. Menurut dia, tidak terdapat bukti materiil yang menunjukkan Yaqut menerima dana sebesar angka tersebut.
"Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana 271.000," katanya.
Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan angka Rp622 miliar yang disebut dalam dakwaan berasal dari tiga komponen. Pertama, fee percepatan kepada sejumlah pihak. Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.
"Komponen yang ketiga, semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat saat itu itu dianggap sebagai kerugian negara," ujar Mellisa.
Menurut Mellisa, ketiga komponen tersebut perlu diuji lebih jauh karena sebagian berkaitan dengan aktivitas teknis penyelenggara haji khusus. Ia mempertanyakan kenapa keuntungan pihak swasta dan persoalan teknis pemberangkatan dimasukkan sebagai kerugian negara dan dikaitkan dengan kebijakan Menteri Agama.
Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim tidak hanya menguji keputusan pembagian kuota, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis haji serta hubungan langsung antara kebijakan Yaqut dan kerugian yang didalilkan.
"Ya, tentu mudah-mudahan nanti dalam proses persidangan, kita berharap semua itu bisa dibuka seterang-terangnya. Karena katanya kan pembuktian itu harus lebih terang daripada cahaya, termasuk pihak-pihak mana sebenarnya yang harus bertanggung jawab," ujar Mellisa.
Diketahui, sebanyak 28 nama atau korporasi disebut JPU memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Salah satunya adalah Yaqut yang didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).
Berikut 28 nama atau korporasi yang didakwa memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024:
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)