Breaking News Wanita di Mesuji Ditembak Mantan Suami, Tembakan Tembus Paha Kiri hingga ke Kanan
taryono August 12, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang wanita berinisial Y (36), warga Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, tewas ditembak mantan suaminya, Abu Rohman bin Sukiman (35), setelah korban menolak ajakan rujuk.

Baca juga: SPPG Kota Baru Pastikan SOP Dapur Berjalan, Dorong Pengurusan SLHS

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Pasar Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya.

Kapolres Mesuji melalui Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, peristiwa tersebut dipicu emosi pelaku setelah korban menolak ajakan untuk kembali bersama.

"Motif tersangka adalah tersangka tidak terima dan emosinya memuncak setelah korban menolak diajak rujuk serta memilih pergi dari rumah tersangka kembali ke rumah orang tuanya," ujar Trisno, dalam konferensi pers di Polres Mesuji, Rabu (12/8/2026).

Menurut Trisno, kejadian bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Abu Rohman mendatangi rumah orangtua korban untuk mengajak Y rujuk.

Namun, korban menolak. Pelaku yang membawa senjata api kemudian mengancam korban dan keluarganya serta mengancam akan membakar rumah orangtua korban.

Karena takut, korban akhirnya ikut bersama pelaku ke rumahnya.

Keesokan harinya, Senin pagi, korban yang telah selesai membereskan rumah kembali hendak pulang ke rumah orangtuanya. Pelaku kembali mengancam akan menembak korban jika keluar dari rumah.

Korban tetap pergi. Saat berada di sekitar rumah orangtuanya di kawasan pasar, pelaku mengejar korban dan menembakkan senjata api rakitan jenis revolver. Tembakan mengenai paha kiri korban hingga menembus paha kanan.

Saksi di lokasi sempat memberikan pertolongan kepada korban. Namun, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Seusai kejadian, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Abu Rohman diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, atau kurang dari 36 jam setelah kejadian.

Trisno mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Mesuji, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, dan Polsubsektor Mesuji yang dipimpin Kasat Reskrim.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pakaian milik korban berupa celana pendek, jaket, baju tidur, pakaian dalam, dan handuk.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.