TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Malam di sebuah rumah kos di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendadak berubah mencekam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (10/8/2026), Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing menggerebek sebuah kamar kos yang menjadi tempat tinggal seorang perempuan muda berinisial Y (24).
Y diketahui berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) yang biasanya mangkal di kafe dan club malam di Kuansing.
Namun malam itu, Y tidak sendirian. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan dua pria, yakni W (51) yang merupakan pria paruh baya dan TL (23).
Ketiganya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi warga yang resah dengan aktivitas mereka.
Kecurigaan warga itu akhirnya berujung pada penggerebekan.
Saat petugas masuk, ketiganya sedang melakukan perbuatan terlarang.
“Saat Tim Elang Kuantan menggerebek, ketiganya sedang mengonsumsi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, Rabu (12/8/2026).
Penggerebekan itu juga mengungkap upaya salah seorang pria untuk menghilangkan barang bukti.
Saat petugas melakukan pengamanan, W (51) disebut sempat melempar sebuah kotak rokok merek Sampoerna.
Baca juga: Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Diduga Mengalir ke Toko Emas di Kampar, Ratusan Gram Disita
Gerak-gerik itu justru membuat petugas curiga. Kotak rokok tersebut kemudian diperiksa.
Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
"Dari dalam kamar, kami kembali menemukan kaca pirex yang masih berisi sisa diduga sabu," ujar AKP Hasan.
Tak berhenti di situ, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut diamankan.
Di antaranya satu kotak rokok, alat hisap, satu jarum, satu sendok pipet, satu mancis, dua plastik klip kosong, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Samsung, serta uang tunai Rp100 ribu.
"Malam itu G dan TL baru saja pulang dari Pekanbaru, kemudian mereka menghubungi Y untuk pesta Narkoba di kosan-kosan milik Y," ujar AKP Hasan.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah polisi mengungkap bahwa Y bukan kali pertama berurusan dengan perkara narkotika.
Perempuan berusia 24 tahun itu disebut sudah lima kali diamankan dalam perkara yang berkaitan dengan narkoba.
Namun, pada pengamanan sebelumnya, Y tidak terbukti terlibat.
Hasil pemeriksaan urine kala itu juga dinyatakan negatif.
Kali ini kondisinya berbeda. Hasil pemeriksaan urine terhadap W (51), TL (23), dan Y (24) menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamin.
Dalam pemeriksaan awal, W mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P.
Menurut pengakuan W kepada penyidik, sabu itu diperoleh sebanyak dua kantong setengah dengan nilai transaksi mencapai Rp10 juta.
Identitas P kini masih menjadi bagian dari penyelidikan polisi.
“Dari hasil interogasi awal, W (51) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan, sebanyak dua kantong setengah dengan harga Rp10 juta,” jelas AKP Hasan Basri.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Hasan.
( Tribunpekanbaru.com )