SURYA.CO.ID SURABAYA - Kejari Kota Surabaya menerima pelimpahan tiga tersangka korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar terkait proses perpanjangan dan perizinan usaha sektor tambang serta air tanah menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026). Ketiga tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (17/4/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM, Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Modus yang diduga dilakukan ketiganya yakni meminta pungutan liar dengan dalih mempercepat proses perpanjangan maupun perizinan usaha baru sektor tambang dan air tanah.
Baca juga: Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim: Kejati Tetapkan Tersangka Baru, Pemprov Langsung Rombak Pejabat
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).
“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yogi, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, dalam kasus ini, tiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” terangnya.
Baca juga: Usut Korupsi ESDM Jatim, Kejati Jawa Timur Resmi Buka Hotline Aduan Pungli Izin Tambang
Yogi menerangkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis.
Pasal pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta pasal ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandas Yogi.