HORE! Pemprov Sulbar Akan Bayar Gaji ke-13 dan THR PPPK Tahun 2026 Setelah Terima Rp60 M dari Pusat
Nurhadi Hasbi August 12, 2026 04:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).

Pemprov Sulbar mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk belanja pegawai senilai sekitar Rp70 miliar.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengatakan, tambahan anggaran tersebut membuat Pemprov Sulbar dapat memenuhi kembali kebutuhan belanja pegawai yang sebelumnya hanya mampu dianggarkan untuk 10 bulan.

Baca juga: Polman Dapat Suntikan Rp60 M, Gaji 13 hingga Tunjangan Fungsional Pegawai yang Tertunda Segera Cair

"Kurang lebih Rp70 miliar," kata Suhardi Duka saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com seusai membuka Latpim 3 di Ruang Teater Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, keterbatasan kemampuan anggaran membuat Pemprov Sulbar sebelumnya hanya mengalokasikan belanja pegawai untuk 10 bulan.

Namun, setelah mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat, masa penganggaran belanja pegawai dapat ditambah empat bulan.

Dengan tambahan tersebut, kebutuhan belanja pegawai hingga akhir tahun dapat kembali diakomodasi.

Gaji ke-13 dan THR PPPK Ikut Dibayarkan

Tambahan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memenuhi hak pegawai, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK.

"Iya, termasuk hari Lebarannya dengan gaji 13," ungkap SDK.

"Kenapa hanya 10 bulan kita anggarkan kemarin? Karena memang tidak cukup. Nah, sekarang kita dikasih tambahan dana, kita tambah," jelasnya.

SDK menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah memberikan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Pemprov Sulbar.

Meski demikian, terkait apakah tambahan anggaran tersebut telah sepenuhnya masuk ke kas daerah, SDK menyerahkan kepastian teknisnya kepada pihak terkait.

Sementara itu, untuk kebutuhan belanja pegawai pada 2027, SDK mengatakan Pemprov Sulbar masih harus menunggu aturan dari pemerintah pusat. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.