BANGKAPOS.COM--Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan atau fee percepatan sebesar Rp143,9 miliar dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Fee tersebut disebut berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji khusus yang menurut jaksa seharusnya tidak mendapatkan kuota keberangkatan.
Temuan tersebut menjadi salah satu komponen kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," kata jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara akibat perkara pengelolaan kuota haji tersebut mencapai Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jaksa menguraikan, kerugian negara tersebut tidak hanya berasal dari fee percepatan.
Ada beberapa komponen lain yang turut diperhitungkan.
Salah satunya berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah yang menurut jaksa seharusnya tidak berangkat.
Nilainya mencapai sekitar Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat," kata jaksa kembali saat menguraikan konstruksi perkara.
Dalam uraian dakwaan terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023, jaksa juga mengungkap adanya pengumpulan fee percepatan dari sejumlah PIHK.
Total uang yang disebut terkumpul mencapai 1.236.500 dollar AS dan Rp250 juta.
Uang tersebut kemudian disebut dibagikan kepada sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, nama Yaqut turut disebut sebagai salah satu pihak yang menerima bagian dari uang tersebut.
Jaksa menyebut Yaqut menerima 271.500 dollar AS.
Pengungkapan aliran uang tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
KPK menduga terdapat praktik pengaturan kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan serta pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan KPK.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seluruh uraian mengenai fee, aliran dana, hingga kerugian negara tersebut kini akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian dan pemeriksaan alat bukti.
Dengan dakwaan tersebut, jaksa KPK mulai membuka secara rinci bagaimana dugaan praktik pengelolaan kuota haji khusus tambahan berlangsung hingga disebut menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.(*)
Sumber: Kompas.com