TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan, perdagangan karbon tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi harus dijalankan dengan prinsip transparansi, integritas, dan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Pemerintah menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Raja Juli Antoni menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.
Baca juga: Tekan Emisi Karbon, ASDP Tanam 2.500 Pohon Mangrove di Pesisir Pagimana Sulteng
Namun, kredibilitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon, agar dapat dikelola secara mandiri untuk kepentingan bangsa sekaligus berkontribusi terhadap upaya global mengatasi perubahan iklim.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, mengatakan transformasi pemanfaatan hutan yang dilakukan pemerintah tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan.
“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” kata Erwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparansi serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.
Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Erwan mengatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan kredibilitas pasar karbon Indonesia.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.
Sementara Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menjelaskan sektor kehutanan saat ini tengah bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan.
Dalam model tersebut, pemanfaatan hutan tidak hanya berasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
Menurut Ilham, perubahan tersebut membuka peluang sumber pembiayaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Namun, karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high integrity carbon credits agar memiliki daya saing di pasar internasional.
Ilham menyebut terdapat sejumlah prinsip penting yang harus dipenuhi dalam perdagangan karbon sektor kehutanan.
Pertama, proyek harus memiliki manfaat lingkungan tambahan (additionality), sehingga pengurangan emisi yang dihasilkan benar-benar merupakan tambahan dari kondisi tanpa proyek.
Kedua, masyarakat harus dilibatkan dalam pengelolaan dan memperoleh manfaat dari kegiatan perdagangan karbon.
Ketiga, diperlukan pembagian manfaat yang adil agar keuntungan ekonomi tidak hanya dinikmati pihak tertentu.
Keempat, kegiatan perdagangan karbon harus disertai perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan tidak mengorbankan fungsi ekologis hutan.
Kelima, harus terdapat pengelolaan risiko pembalikan emisi, sehingga pengurangan emisi yang telah diklaim dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” kata Ilham. (*)