KP2KP Takengon Tegaskan Omzet UMKM hingga Rp500 Juta Bebas PPh Final
Budi Fatria August 12, 2026 04:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com, Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belakangan menjadi perhatian masyarakat, terutama menyusul maraknya perbincangan di media sosial yang menilai pelaku usaha kecil kini kian tersasar kewajiban pajak.

Isu tersebut memicu persepsi di masyarakat seolah-olah pemerintah tengah gencar mengejar pedagang kecil untuk mendongkrak penerimaan negara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon, Louish Anderson Sitepu, menegaskan bahwa kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM memiliki batasan dan ketentuan yang jelas demi mengedepankan prinsip keadilan.

Hal itu disampaikannya dalam program Podcast TribunGayo yang tayang pada Selasa (12/8/2026).

Nonton Podcast Lengkapnya:

Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional

Louish menjelaskan, lebih dari 70 persen penerimaan negara bersumber dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi, hingga dana perimbangan daerah.

Meski demikian, sistem perpajakan Indonesia tetap menerapkan prinsip proporsionalitas, di mana kontribusi wajib pajak disesuaikan dengan kapasitas usahanya.

Skema Bebas Pajak untuk Omzet hingga Rp 500 Juta

Lanjutnya kini pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM.

"Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Artinya, bagian omzet hingga Rp 500 juta itu bebas pajak," ujar Louish.

Aturan batas omzet tidak kena pajak tersebut memberikan ruang bagi usaha kecil dan perintis untuk terus berkembang tanpa terbebani pajak pada tahap awal.

Baca juga: Memasuki Bulan ke-9 Pascabencana, Pemulihan Sawah Rp 9,28 Miliar di Aceh Tengah belum Tersentuh

Tarif Ringan 0,5 Persen

Sementara bagi pelaku UMKM yang omzetnya telah melebihi Rp 500 juta hingga maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun, tarif PPh final yang dikenakan sangat ringan, yakni sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet).

Mengenai skema perhitungan berbasis omzet bukan keuntungan bersih, Louish menyebutkan bahwa mekanisme ini dirancang untuk mempermudah UMKM yang belum memiliki sistem pembukuan keuangan yang rinci dan kompleks.

Imbauan dan Harapan bagi Pelaku Usaha

Guna menghindari salah persepsi, Louish mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Aceh Tengah agar tidak mentah-mentah menyerap informasi yang tersebar di media sosial tanpa verifikasi.

“Pemahan aturan yang tepat sangat penting agar pajak tidak dipandang sebagai beban semata, melainkan wujud kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan dan layanan publik,” harapnya.

Ia juga mengimbau terhadap pelaku UMKM di Aceh Tengah yang membutuhkan asistensi untuk menghitung dan melaporkan pajaknya dapat berkonsultasi secara langsung ke KP2KP Takengon.

Segenap pegawai di KP2KP Takengon dan KPP Pratama Bireuen berkomitmen untuk membantu dan mendampingi wajib pajak agar bisa menjalankan kewajiban pajaknya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.