TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pengalaman hidup di pelosok desa menjadi bekal tersendiri bagi I Wayan Swandi, SH, ketika memilih jalan sebagai advokat.
Jauh sebelum dikenal di dunia hukum, ia merupakan anak desa dari Gulinten, kawasan lereng Gunung Lempuyang, yang harus berjalan kaki berjam-jam untuk bisa menuntut ilmu.
Setiap hari, perjalanan menuju sekolah bisa memakan waktu satu hingga dua jam. Rutinitas tersebut membuat Swandi sejak kecil akrab dengan perjuangan dan keterbatasan.
Baca juga: Tegakkan Keadilan Restoratif, Jamkrindo Kolaborasi dengan Kejaksaan Pulihkan Hubungan Sosial
Namun, kondisi itu tidak membuatnya berhenti mengejar pendidikan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan menjalani profesi sebagai guru sekolah dasar selama kurang lebih 10 tahun, Swandi kemudian mengambil keputusan untuk kembali menempuh pendidikan di bidang hukum.
Langkah tersebut menjadi titik baru dalam kehidupannya. Dari seorang pendidik, ia kemudian menekuni profesi advokat hingga dipercaya menjadi Managing Partner & Co-Founder Andi Law Firm & Partners.
Baca juga: MENTERI HAM Natalius Pigai Soroti Kasus Kerusuhan Demo di Bali, Minta Kapolda Keadilan Proses Hukum
Pengalaman hidupnya di tengah masyarakat membuat Swandi memiliki pandangan bahwa hukum seharusnya tidak berjarak dengan masyarakat biasa.
“Keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang berkuasa atau berpengaruh. Hukum harus bisa dirasakan oleh semua orang, termasuk masyarakat kecil di desa,” ujar Swandi, Rabu (12/8/2026).
Dalam menjalankan profesinya, Swandi banyak berhadapan dengan persoalan yang sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.
Sengketa tanah, warisan, kerja sama bisnis, investasi, hingga persoalan yang melibatkan investor dan warga negara asing menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum secara cermat.
Menurut Swandi, masyarakat sering kali baru mencari bantuan hukum setelah masalah terlanjur membesar. Padahal, banyak persoalan dapat diminimalkan jika sejak awal masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Hal inilah yang membuat literasi hukum dinilainya penting, terutama bagi masyarakat di tingkat desa.
Pemahaman terhadap dokumen, perjanjian, kepemilikan, maupun konsekuensi hukum dari sebuah keputusan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah konflik yang lebih panjang.
Persoalan tanah, misalnya, tidak jarang baru mencuat setelah bertahun-tahun. Di Bali, urusan pertanahan juga dapat bersinggungan dengan keluarga, desa adat, investasi, maupun kepentingan bisnis.
Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk menata dokumen dan memastikan setiap proses memiliki dasar hukum yang jelas.
Bagi Swandi, pekerjaan advokat tidak berhenti ketika perkara masuk ke ruang pengadilan.
Pengetahuan hukum juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat menata berbagai potensi yang dimiliki desa. Tata kelola yang baik, menurutnya, dapat memberikan kepastian sekaligus mengurangi potensi perselisihan di masa mendatang.
Pemikiran tersebut juga terlihat dari keterlibatannya dalam mendorong pengembangan potensi kawasan desa yang kemudian dikenal sebagai Lahangan Sweet.
Menurutnya, potensi alam saja tidak cukup untuk menopang sebuah pembangunan. Aspek pengelolaan, kerja sama, administrasi, dan kepastian hukum juga harus berjalan beriringan.
Dengan demikian, hukum tidak hanya dipandang sebagai alat untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian dalam pembangunan.
Memilih profesi advokat berarti siap berhadapan dengan berbagai kepentingan. Tidak jarang persoalan yang ditangani berkaitan dengan bisnis, aset, maupun pihak-pihak dengan kepentingan berbeda.
Dalam kondisi tersebut, Swandi menilai integritas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Menjadi advokat bukan hanya soal bagaimana memenangkan perkara. Yang lebih penting adalah menjaga integritas, memahami persoalan masyarakat, dan memperjuangkan hak melalui cara yang benar,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan hukum.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami persoalan secara utuh, menyimpan dokumen serta bukti yang berkaitan dengan perkara, kemudian mencari informasi atau pendampingan hukum yang tepat.
Perjalanan Swandi menunjukkan bahwa profesi hukum yang kini dijalaninya tidak lahir secara instan. Ada perjalanan panjang yang dimulai dari kehidupan sederhana di desa, perjuangan menempuh pendidikan, pengabdian sebagai guru, hingga akhirnya memilih berdiri di jalur hukum.
Dari jalan kaki di lereng Lempuyang menuju sekolah hingga ruang-ruang hukum yang kini menjadi bagian dari kehidupannya, pengalaman masa lalu itu justru menjadi fondasi bagi Swandi dalam memandang keadilan, hukum harus tetap memiliki tempat bagi siapa pun, termasuk mereka yang datang dari desa. (*)