TOBOALI, BABEL NEWS - Peredaran Obat-obat Tertentu (OOT) di fasilitas pelayanan kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, terus dipantau untuk mencegah penyalahgunaan. Pengawasan dilakukan secara rutin terhadap fasilitas kesehatan dan sarana kefarmasian yang telah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menemukan pelanggaran peredaran obat tertentu di fasilitas resmi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan, Eddial Bustamil mengatakan, pemantauan dilakukan secara berkala terhadap fasilitas kesehatan yang berada dalam wilayah kerja pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan setiap tiga bulan maupun enam bulan untuk memastikan pengelolaan obat berjalan sesuai ketentuan.
Selain pengawasan internal, pemeriksaan juga dilakukan pihak eksternal untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat tertentu. "Pemantauan itu dilakukan secara rutin, baik itu yang per triwulan maupun yang per semester," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (10/8/2026).
Menurutnya pengawasan terhadap obat tertentu juga melibatkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang sebagai pihak eksternal. Obat-obatan yang diawasi mencakup sejumlah jenis yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi disalahgunakan apabila digunakan tidak sesuai aturan. Beberapa di antaranya yakni Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol dan Dekstrometorfan.
Eddial menyebut hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran peredaran obat tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan maupun apotek yang memiliki izin di Kabupaten Bangka Selatan. Pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur secara spesifik dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang OOT yang sering disalahgunakan.
Pemeriksaan tersebut mencakup sarana resmi yang menjadi tempat penerimaan dan distribusi obat kepada pasien. "Kalau peredarannya di fasilitas kesehatan (Faskes-Red) ataupun di tempat-tempat seperti apotek atau yang lainnya, Alhamdulillah tidak ada," jelas Eddial.
Eddial memastikan pengawasan ketat diberlakukan terhadap obat tertentu yang penggunaannya mensyaratkan resep dokter. Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol dan Dekstrometorfan merupakan beberapa jenis obat yang hanya dapat diberikan kepada pasien berdasarkan resep dokter. Ketentuan tersebut menjadi salah satu mekanisme untuk mencegah obat digunakan atau didistribusikan secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis.
"Memang harus didapatkan dengan resep dokter, tanpa resep dokter itu tidak akan bisa didistribusikan ataupun diberikan ke pasien," pungkas Eddial. (u1)
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan, Eddial Bustamil mengakui, pemeriksaan di lapangan dilakukan melalui dua pola, yakni sidak resmi dan pemantauan secara tiba-tiba.
"Sampai dengan saat ini tidak ada yang melanggar, berdasarkan apa yang kami pantau di lapangan, baik itu melakukan sidak secara resmi ataupun yang tidak resmi," kata Eddial Bustamil, Selasa (11/8).
Jika ditemukan apotek atau fasilitas kesehatan yang terbukti menjual atau mendistribusikan obat tertentu tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan memberikan tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi awal dapat berupa peringatan dan dilanjutkan dengan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran.
Apabila pelanggaran terbukti, fasilitas yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggarannya. "Pertama sudah pasti akan mendapatkan sanksi administratif, itu yang pertama sudah pasti diberikan peringatan, kemudian dilakukan investigasi," jelas Eddial.
Sanksi terhadap fasilitas yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berlanjut hingga pencabutan izin. Untuk apotek, tindakan tersebut dapat berupa pencabutan izin apotek, sedangkan fasilitas berbentuk klinik dapat dikenai pencabutan izin klinik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi obat tertentu agar tidak disalahgunakan.
Selain sanksi administratif, pemilik sarana juga diwajibkan menyusun corrective action dan preventive action apabila terjadi pelanggaran. Langkah tersebut mencakup tindakan perbaikan terhadap sumber masalah sekaligus pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
"Pemilik bersangkutan harus membuat tindakan koreksinya seperti apa, tindakan perbaikannya seperti apa, dan tindakan pencegahannya kemudian seperti apa," bebernya. (u1)