Masyarakat adat memiliki pilar pengetahuan lokal yang dapat menjadi pijakan masa depan. Namun, perlindungan atas pengetahuan dan hak-hak mereka masih jadi tantangan.
Hutan, laut, tanah, dan pesisir bukan sekadar ruang hidup bagi masyarakat adat. Di dalamnya tersimpan pengetahuan lokal tentang mengelola dan menjaga alam. Pengetahuan itu pun dapat menjadi pijakan untuk masa depan. Namun, keberlanjutannya menghadapi berbagai tantangan.
Seorang pria bersiap melempar batu dari tangan kanannya ke sungai, yang airnya mulai menyusut. Sepintas gambar itu seperti biasa. Namun, foto yang diambil di kawasan hutan adat Mukim Kunyet di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, itu menyimpan cerita lebih dalam tentang alam.
Melempar batu ke sungai itu merupakan salah satu bagian dari kenduri ”batu demam”, yakni tradisi masyarakat adat setempat untuk meminta hujan. Tradisi ini dimulai dengan berkumpul, makan bersama, dan berdoa. Lemparan batu itu juga menjadi simbol untuk mengembalikan batu pada tempatnya.
Bek tareuloh gle duengen uteun table meunakeun binatang rimba, bek ya cungke batee di dalam kreung table sou kaleung wate ie raya.
Ungkapan dalam bahasa Aceh itu bermakna nasihat agar jangan merusak hutan dan gunung karena nanti tidak akan ada lagi tempat makan bagi binatang rimba.
Ungkapan itu juga mengingatkan agar kita tidak mencungkil batu di sungai. Nanti tidak ada yang menahan air kala banjir datang. Begitulah salah satu wujud pengetahuan lokal yang terpotret dalam Pameran Foto Kompas Jelajah Masyarakat Adat bertajuk ”Merangkai Jejak Masyarakat Adat”, Senin (10/8/2026).
Pameran yang digelar Harian Kompas (Kompas.id) ini berlangsung di Bentara Budaya Art Gallery, Menara Kompas lantai 8, hingga Jumat (14/8/2026) pukul 10.00-17.00 WIB. Pameran ini berlangsung di tengah Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus.
Pameran menampilkan hasil liputan Jelajah Masyarakat Adat yang berlangsung sejak November 2025 hingga awal Agustus 2026. Rangkaian liputan tersebut memotret kehidupan sejumlah masyarakat adat, termasuk kekayaan pengetahuan lokalnya, yang tersebar di Provinsi Papua Barat Daya, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Aceh.
Selain di Padang Tiji, pengetahuan lokal masyarakat adat juga tergambar dalam foto tradisi Mendoko dari Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Mendoko adalah tradisi berburu ikan menggunakan tombak saat air surut di bagian pesisir.
”Tradisi ini menunjukkan bagaimana pengetahuan lokal dapat menjaga laut karena dilakukan tanpa merusak terumbu karang dan menggunakan alat ramah lingkungan,” ujar Dionisius Reynaldo Triwibowo, wartawan harian Kompas (Kompas.id) yang juga menjadi ketua tim liputan Jelajah Masyarakat Adat.
Menurut Reynaldo, kekayaan pengetahuan lokal masyarakat adat juga terekam saat tim mengunjungi suku Mare di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Di sana, masyarakat adat menerapkan sistem ladang berpindah sehingga alam memiliki waktu untuk memulihkan diri.
Ragam pengetahuan lokal itu, katanya, relevan dengan ancaman krisis iklim saat ini. ”Kita harus percaya lagi bahwa jawaban atas masa depan itu ada di masyarakat adat. The answer is us. Ruang kerja mereka ada di pesisir, hutan, dan laut. Apa yang mereka lakukan adalah untuk masa depan kita semua,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Harian Kompas (Kompas.id) Haryo Damardono mengatakan, ada banyak hal yang bisa dipelajari dari masyarakat adat. Ia mencontohkan, penyelesaian pidana dengan cara keadilan restoratif (restorative justice) merupakan adopsi dari nilai-nilai masyarakat adat.
”Sekarang, banyak yang berbicara tentang masa depan. Padahal, sesekali kita juga butuh belajar dari masyarakat adat,” ucap Haryo. Itu sebabnya, menurut dia, penting untuk menyuarakan hak-hak masyarakat adat.
Tantangan
Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group on ICCAs Indonesia (WGII), konsorsium yang fokus pada penguatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, menilai, pengetahuan lokal untuk menjaga alam tumbuh bersama masyarakat adat. Pengetahuan itu tecermin dari praktik keseharian mereka.
”Hingga kini, kami sudah mendokumentasikan hampir 1 juta hektar wilayah yang dikonservasi oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Di beberapa tempat, areal itu disebut hutan larangan atau tembawang di Kalimantan. Bahkan, analisis kami, potensi wilayah dengan praktik konservasi berbasis masyarakat itu mencapai hampir 29 juta hektar,” ungkap Cindy.
Menurut dia, pengetahuan lokal masyarakat adat untuk menjaga alam lahir karena beberapa faktor, seperti sejarah dan identitas budaya. ”Ada juga yang melindungi hutannya karena merasakan langsung ancaman terhadap kehidupan mereka jika hutan itu tidak ada,” ujar Cindy.
Meski memiliki pengetahuan lokal, lanjutnya, masyarakat adat menghadapi persoalan keadilan pengetahuan atau epistemic justice. Pemahaman mereka acap kali dianggap tidak valid hanya karena belum mendapatkan justifikasi dari institusi pendidikan formal.
Pengetahuan lokal mereka juga kerap mendapatkan stigma negatif dari masyarakat karena dianggap mistis, tidak logis, atau bertentangan dengan nilai tertentu. Padahal, lanjutnya, tidak sedikit pengetahuan modern saat ini yang mengadopsi pengetahuan tradisional masyarakat adat, seperti di bidang bioteknologi dan farmakologi.
”Persoalannya bukan menolak ilmu pengetahuan modern. Tantangannya adalah memastikan masyarakat adat tidak terus ditempatkan sebagai obyek ketika pengetahuan mereka digunakan untuk menghasilkan pengetahuan dan inovasi baru,” ungkap Cindy.
Itu sebabnya, pihaknya mendorong agar semakin banyak dokumentasi terkait pengetahuan lokal masyarakat adat, seperti yang dilakukan harian Kompas. ”Selain itu, masyarakat adat juga perlu ditemani dan ditingkatkan kapasitasnya. Yang paling penting, mereka harus ditempatkan sebagai pemilik pengetahuan,” ujarnya.
Bustar Maitar, Chief Executive Officer EcoNusa, organisasi nirlaba yang fokus pada pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan di wilayah timur Indonesia, menilai, pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat berlangsung turun-temurun. Pengetahuan tersebut pun tetap bertahan, bahkan diadopsi peneliti.
”Bagaimana menangkap pengetahuan-pengetahuan adat itu untuk digitasi, dengan tetap melindungi kepemilikan pengetahuan itu, agar tetap tinggal di masyarakat adat,” ujar Bustar, yang turut hadir dalam pameran foto tersebut.
Kemajuan teknologi, lanjut Bustar, di sisi lainnya, membawa dampak bagi masyarakat adat. Informasi yang masuk ke masyarakat adat kerap tidak dibarengi dengan penyaringan informasi dan nilai-nilai adat dalam merespons informasi. Hal itu kerap menambah tekanan bagi masyarakat adat.
”Ketika melihat masyarakat adat, kita harus melihat diri kita sendiri bahwa masyarakat adat juga ingin kemajuan. Akan tetapi, kemajuan itu tidak bisa sama dengan orang-orang yang ada di kota, sehingga harus diproteksi,” ujarnya.
Perlindungan terhadap pengetahuan lokal masyarakat adat pun tidak bisa dilepaskan dari perlindungan terhadap hak-hak mereka, termasuk hak ekonomi dan hak atas wilayah serta sumber daya alam. Hak ekonomi, misalnya, harus diproteksi agar tidak tergerus oleh eksploitasi sumber daya alam.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang telah tertunda lebih dari 16 tahun, misalnya, harus dipercepat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. RUU ini akan bermakna jika mencakup pengakuan dan perlindungan untuk hak atas tanah, ruang hidup, hingga pengetahuan masyarakat adat.
Pihaknya pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU tersebut. ”Kalau hak tidak diakui hak-haknya, otomatis ekonomi masyarakat adat juga tidak bisa berjalan,” ucapnya.
Perlindungan terhadap pengetahuan lokal masyarakat adat tidak bisa dilepaskan dari proteksi terhadap hak atas wilayah, sumber daya alam, dan ruang hidup. Sebab, ketika hak-hak tersebut hilang, pengetahuan yang diwariskan juga berisiko terputus. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Cara Blokir Iklan di HP Android, Iklan Kerap Muncul Tiba-tiba dan Mengganggu
Baca juga: 61 Hektare Lahan Terbakar di Batang Hari Selama Januari Agustus 2026, Bajubang Terparah