TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sekitar 3.000 warga kini bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) penyapu jalan provinsi di Jawa Barat dengan honor rata-rata Rp 3,3 juta per bulan.
Pekerjaan tersebut menjadi salah satu pilihan yang ditawarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada warga yang terdampak penataan, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), sopir angkot, hingga warga yang menempati bangunan liar.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat Agung Wahyudi mengatakan, saat ini terdapat sekitar 3.000 THL yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi.
"Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi kurang lebih 3.000 orang," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Para THL tersebut bertugas membersihkan ruas jalan provinsi.
Selain mendapat honor, mereka juga memperoleh perlindungan BPJS sesuai ketentuan.
"Selain menerima honor, THL juga mendapatkan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Honor THL mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026.
Rata-rata honor yang diterima penyapu jalan provinsi tersebut sekitar Rp 3,3 juta per bulan. Berawal dari Tawaran Dedi Mulyadi Keberadaan ribuan penyapu jalan tersebut tidak terlepas dari kebijakan penataan yang dilakukan Pemprov Jabar.
Dalam sejumlah penataan, Dedi Mulyadi menawarkan warga yang terdampak untuk beralih menjadi tenaga kebersihan.
Warga yang sebelumnya bekerja sebagai PKL maupun menempati bangunan liar diberi pilihan untuk tetap memperoleh penghasilan setelah lokasi tempat mereka beraktivitas ditertibkan.
Tawaran serupa juga muncul saat Dedi menangani persoalan pekerja pabrik kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, puluhan pekerja disebut siap beralih menjadi tenaga kebersihan.
Dengan menjadi THL, warga yang terdampak penataan tetap memiliki pekerjaan setelah kehilangan tempat untuk berjualan atau bekerja sebelumnya.
Agung mengatakan, jumlah THL penyapu jalan paling banyak berada di wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III.
Wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi.
Selain BMPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat juga merekrut 40 THL untuk bekerja selama 10 bulan sejak Februari 2026. Sebanyak 15 orang ditempatkan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, 15 orang di wilayah DAS Kali Bekasi, dan 10 orang lainnya di wilayah DAS Cilamaya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, perekrutan THL dilakukan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan.
"THL itu rekrutmennya dilakukan oleh OPD terkait, tidak oleh BKD. Termasuk gajinya," kata Dedi.
Menurut Dedi, sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jabar telah merekrut THL. Data para tenaga tersebut kemudian dicatat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.
"Sejauh ini sudah banyak direkrut, dan pendataannya dilakukan oleh BPKAD. Jadi tercatat resmi," tuturnya.
Jika digabung, sekitar 3.040 THL tercatat bekerja di sektor jalan dan lingkungan melalui BMPR dan DLH Jawa Barat.