Efisiensi Anggaran Berlanjut pada 2027, Pemprov Sulawesi Tenggara Tak Akan Kurangi PPPK
Sitti Nurmalasari August 12, 2026 07:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tidak akan mengurangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027.

Efisiensi lanjutan dilakukan menyusul temuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang masih menemukan pemborosan anggaran di sejumlah pemerintah daerah.

Pemborosan tersebut antara lain terdapat pada belanja operasional pegawai, pemeliharaan dan perawatan, serta pengadaan makanan dan minuman yang dinilai berlebihan.

Tito juga meminta kepala daerah lebih cermat dalam menyusun dan mengevaluasi anggaran, dan mengimbau pimpinan daerah memahami pengelolaan keuangan agar tidak sepenuhnya bergantung pada jajaran birokrasi di bawahnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni, mengatakan efisiensi anggaran memang akan berlanjut. 

Baca juga: Pendaftar Sekda Sulawesi Tenggara Minimal 4 Orang, Pansel 5 Anggota dari Kemendagri hingga Akademisi

Namun, hingga kini belum ada arahan untuk mengurangi jumlah ASN, khususnya PPPK, baik penuh maupun paruh waktu di lingkungan Pemprov Sultra.

“Memang ada efisiensi anggaran lanjutan, tetapi terkait perampingan ASN di Pemprov Sultra, khususnya PPPK, itu tergantung kebijakan pemerintah daerah,” kata Andi Khaeruni saat diwawancarai di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Ia menyampaikan, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, juga telah menekankan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pegawai. 

Meski demikian, kondisi fiskal daerah tetap menjadi pertimbangan utama.

Kata Khaeruni, pemerintah pusat juga telah memberikan arahan agar belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. 

Baca juga: Rincian 129.362 ASN Sulawesi Tenggara: PNS dan PPPK, 13.507 Master-Doktor, Perempuan Paling Banyak

Penerapan batas tersebut memiliki tenggat waktu, sehingga pemerintah daerah perlu menyesuaikan kemampuan keuangannya.

“Namun kembali lagi tergantung kebijakan pimpinan, terkait kemampuan daerah untuk membayar ASN atau tergantung fiskal kita,” ujarnya.

Selain kemampuan keuangan, keberlanjutan status PPPK juga mempertimbangkan kinerja masing-masing pegawai. 

Jika terdapat pelanggaran atau kinerja yang dinilai tidak memenuhi ketentuan selama masa kontrak, perpanjangan kerja dapat dipertimbangkan kembali.

PPPK bekerja berdasarkan masa perjanjian kerja.

Baca juga: Gaji PPPK Kendari Ditanggung Pemerintah Pusat, Wali Kota Siska: Kesempatan Pengurangan Beban Daerah

Untuk PPPK penuh waktu, masa kontraknya dapat mencapai lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak satu tahun.

“Jadi diperpanjang atau tidak diperpanjang itu tergantung kondisi keuangan dan juga kinerja ASN. Kalau untuk pengurangan saat ini belum ada arahan dari pimpinan,” jelasnya.

Penilaian terhadap kinerja pegawai dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. 

Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kontrak.

“Pemprov Sultra saat ini terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai,” pungkasnya.

Kantor BKD Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.