Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan melafalkan Surah Ad-Duha yang menawarkan hadiah minuman beralkohol dalam Festival Musik Sound Project di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pihak yang telah diperiksa antara lain manajemen, penyelenggara festival, pemilik merek minuman, hingga sejumlah pengunjung yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Iman, Rabu (12/8/2026).
Pengunjung Diduga Penggagas Challenge
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tantangan tersebut bukan bagian dari rangkaian resmi acara festival.
Challenge itu diduga muncul secara spontan setelah seorang pengunjung mengambil mikrofon dan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol.
Polisi telah mengidentifikasi orang yang diduga melakukan aksi tersebut.
Namun, identitasnya belum disampaikan kepada publik karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Iman.
Penyidik juga telah mendatangi lokasi kegiatan untuk melakukan pengecekan. Polisi berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ancol serta Polsek Pademangan.
Sejumlah dokumen dan informasi awal mengenai pelaksanaan festival maupun aktivitas gerai minuman turut dikumpulkan untuk kepentingan penyelidikan.
Berpotensi Dijerat Pasal 300 KUHP
Iman mengatakan, peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, polisi belum memastikan penerapan pasal tersebut. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi, orang yang diduga terlibat, serta pendalaman alat bukti.
Hingga Rabu (12/8/2026), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan beredarnya video maupun informasi mengenai kejadian tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan potongan video atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum," tutur Budi.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap pihak yang terlibat serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut.