TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jumlah pendaftar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) minimal harus mencapai empat orang.
Jika jumlah tersebut belum terpenuhi hingga batas akhir pendaftaran pada 25 Agustus 2026, masa pendaftaran akan diperpanjang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni, mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses seleksi untuk mendapatkan sekda definitif.
Menurutnya, saat ini sudah terdapat sejumlah pihak yang mendaftar.
Namun, para pendaftar belum dapat disebut sebagai calon sekda karena masih harus melalui tahapan seleksi administrasi.
Baca juga: Syarat Daftar Seleksi Terbuka Sekda Sulawesi Tenggara, Dibuka hingga 25 Agustus 2026
“Sudah ada yang mendaftar, tetapi belum bisa kita katakan sebagai calon karena masih harus melalui proses seleksi administrasi,” kata Andi Khaeruni saat diwawancarai di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Ia menyampaikan pendaftaran seleksi terbuka Sekda Sultra berlangsung pada 11-25 Agustus 2026.
Sementara seleksi administrasi dijadwalkan pada 26-27 Agustus 2026 dan hasilnya diumumkan pada 27 Agustus 2026.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id menggunakan akun ASN Digital masing-masing.
Adapun peserta yang dapat mengikuti seleksi harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memenuhi persyaratan jabatan.
Baca juga: Narlian Plh Sekda Konawe Selatan, Sementara Ganti Ichsan Porosi Tersangka Penganiayaan di Kendari
Di antaranya, pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan fungsional yang sesuai kualifikasi.
Kesempatan tersebut terbuka bagi PNS dari pemerintah kabupaten dan kota di Sultra maupun instansi di luar provinsi.
“Bagi peserta yang berasal dari luar Pemprov Sultra, termasuk kabupaten dan kota, wajib melampirkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal,” jelasnya.
Untuk menjaga independensi proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Sultra terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Kelima unsur tersebut meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Baca juga: Profil Muhammad Fadlansyah Pj Sekda Sulawesi Tenggara, 33 Tahun Berkarier Sebagai ASN
Sedangkan BKD Sultra tidak memiliki kewenangan dalam menentukan peserta yang lolos pada setiap tahapan.
“Kedudukan kami di daerah hanya bertindak sebagai sekretariat yang memfasilitasi pelaksanaan administrasi seleksi. Kewenangan penuh dalam penilaian berada di tangan panitia seleksi,” ujarnya.
Nantinya, panitia seleksi akan menyeleksi peserta hingga menghasilkan tiga nama terbaik untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Ketiga nama tersebut selanjutnya diproses untuk penetapan sekda definitif melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Andi Khaeruni menyebut seluruh rangkaian seleksi ditargetkan selesai sebelum masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah, berakhir pada November 2026.
Masa jabatan Pj Sekda tersebut dibatasi paling lama dua periode masing-masing tiga bulan atau total enam bulan.
“Jadi proses seleksi ini akan selesai sebelum masa jabatan Pj Sekda Sultra berakhir pada November 2026,” jelasnya.
Kantor BKD Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)