TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa tata kelola dan sistem pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri tetap dijalankan secara ketat serta mengacu penuh pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.
Baca juga: Berbaju Tahanan, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Langkah tegas dan klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu liar yang menyebut Rutan Bareskrim telah menjadi sarang peredaran narkoba pasca-dilakukannya inspeksi dadakan (sidak) beberapa hari lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, secara terbuka membantah tudingan tersebut dan meluruskan bahwa temuan dalam razia murni berupa pelanggaran prosedur operasional oleh oknum petugas serta tahanan, tanpa adanya bukti penyalahgunaan zat terlarang di dalam lingkungan rutan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026), Johnny menegaskan bahwa isu miring yang mencoreng institusi tersebut tidak terbukti secara fakta medis maupun pemeriksaan lapangan.
Johnny membeberkan bahwa usai razia digelar, tim langsung melakukan tes urine kepada seluruh tahanan, terutama mereka yang mendekam terkait kasus tindak pidana narkotika. Hasil tes laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh sampel dinyatakan negatif.
Baca juga: Mabes Polri Masih Tutup Rapat Kasus yang Menjerat Kapolresta Banda Aceh, Ada Apa?
Kendati demikian, Polri tidak menampik adanya kelalaian serta celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan beberapa bentuk pelanggaran seperti adanya alat komunikasi (HP) di dalam sel, kepemilikan uang tunai oleh tahanan, fasilitas dapur khusus, hingga ulah oknum petugas penjagaan yang memberi izin kunjungan keluarga di luar jam besuk resmi.
Atas temuan tersebut, Polri memastikan evaluasi dan pengawasan berjenjang kini diperketat di bawah koordinasi langsung Kabareskrim Polri. Pengamanan rutan diperkuat melaui pemeriksaan ketat menggunakan metal detector, pengawasan CCTV 24 jam, penggeledahan insidentil secara berkala, serta penegakan sanksi tegas atas larangan membawa uang, HP, hingga perjudian di dalam Rutan Bareskrim Polri.