TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama meluruskan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjadi perhatian publik.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan pernyataan Nasaruddin merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Thobib menekankan Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba.
Masjid Istiqlal, kata Thobib, tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham," ujar Thobib dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, mekanisme program tersebut dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
Baca juga: Menag: Istiqlal Masuk Bursa Efek untuk Kelola Dana Wakaf Umat
"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," jelasnya.
Thobib menjelaskan, pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2019 telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir) maupun ketidakpastian (gharar)," ucapnya.
Dari sisi pengelolaan, Thobib memastikan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Baca juga: Jemaah Doa Bersama HUT RI di Masjid Istiqlal Membludak, Menag Gandeng Tangan Habib Luthfi Saat Tiba
Pengelolaan instrumen dilakukan melalui kolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar, PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.
Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thobib menyebut berbagai saran dan masukan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk dari ulama, pengamat, dan tokoh publik, sebagai hal konstruktif.
Menurutnya, diskusi tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap tata kelola dana keagamaan.
"Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ujarnya.
Gagasan utama yang didorong Nasaruddin, kata Thobib, adalah untuk memperluas literasi ekonomi syariah secara inklusif.
Melalui wakaf produktif, masyarakat disebut dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah, bahkan dengan nominal yang terjangkau mulai dari Rp10.000.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah," pungkasnya.