Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami sejumlah temuan yang mengindikasikan dugaan pelanggaran HAM dalam operasi keamanan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada April 2026.

Anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya menemukan empat hal krusial yang masih memerlukan pendalaman terkait operasi tersebut.

"Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan oleh Satgas Habema pada 13-14 April 2026 di Distrik Kembru," katanya.

Menurut Komnas HAM, peristiwa tersebut mengakibatkan 12 warga meninggal dunia, delapan orang luka-luka, dan seorang warga dilaporkan hilang.

Komnas HAM juga mencatat adanya keterangan yang berbeda mengenai penembakan terhadap empat orang serta menemukan 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti.

Saurlin mengatakan temuan tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.

Ia mengatakan Komnas HAM mendorong proses hukum yang adil dan transparan serta keterbukaan informasi mengenai empat orang yang disebut tertembak dalam operasi tersebut.

Selain korban jiwa, Komnas HAM mencatat peristiwa tersebut menyebabkan ribuan warga mengungsi ke sejumlah wilayah.

Berdasarkan data Komnas HAM, sebanyak 2.239 orang mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, 350 orang ke Mimika, 300 orang ke Nabire, dan 10 orang ke Jayapura.

Komnas HAM meminta Kementerian Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), dan pemerintah daerah memastikan penanganan pengungsi dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

"Penanganan pengungsi harus dilakukan secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan oleh Kementerian Sosial, PMI, dan pemerintah daerah," kata Saurlin.

Menurut dia, penanganan korban di lapangan menghadapi sejumlah kendala, antara lain kondisi geografis pegunungan, keterbatasan infrastruktur jalan dan jembatan, sarana transportasi evakuasi, jaringan komunikasi, serta jarak menuju fasilitas kesehatan.

Komnas HAM juga mendorong pemulihan bagi korban luka dan keluarga korban meninggal dunia.