Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ali Yusuf, mengatakan pihaknya menyesalkan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Ali Yusuf mengatakan dakwaan KPK tidak menjelaskan bagaimana kliennya secara aktif meminta sesuatu dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Menurut dia, kliennya justru pasif atau tidak aktif meminta imbalan atas percepatan haji khusus.

“Klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia juga menyesalkan dakwaan lembaga antirasuah karena tidak memuat usaha kliennya menolak atau mengembalikan uang dari PIHK.

"Saya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan," katanya.

Selain itu, dia mengkritik dakwaan KPK karena memuat pernyataan bahwa kliennya memperkaya diri sendiri sebanyak 5,23 juta dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta.

Padahal, kata dia, hal itu tidak ditanyakan sama sekali selama pemeriksaan sebagai tersangka kasus kuota haji.

Ia juga mengkritik Jaksa Penuntut Umum KPK yang belum memberikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara kepada pihaknya.

"Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," ujarnya.

Sementara itu, dia menegaskan pembagian 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 9.

Pasal 9 UU tersebut mengatur bahwa Menteri Agama dapat menetapkan kuota haji tambahan ketika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota haji yang utama telah dibagi menjadi kuota haji reguler dan khusus.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Pada 11 Agustus 2026, keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.