Keadaan Asli Ammar Zoni Selama di Nusakambangan, Perilaku Jauh dari Anak-anak Irish Bella Terungkap
Murhan August 12, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Keadaan asli artis Ammar Zoni yang kini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, atas kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya, Ammar Zoni telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pada Kamis (23/4/2026) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jauh dari anak-anaknya yang kini ikut Irish Bella, Ammar Zoni berubah secara perilaku.

Memang, mantan suami aktris Irish Bella itu pun akhirnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan sejak 8 Mei 2026 lalu.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengungkap kondisi terkini dari Ammar Zoni.

Ammar Zoni dipastikan saat ini dalam kondisi sehat di penjara.

Baca juga: Mantan Ipar Ammar Zoni Resmi Menikah, Momen Sakral Terekam Kamera Irish Bella

Bahkan aktor berusia 33 tahun itu disebut semakin religius dan rajin berpuasa.

"Kondisi Ammar Zoni sehat, berdasarkan keterangan dari kepala lapasnya, dia sering-sering melakukan puasa," ungkap Rika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (12/8/2026).

Rika menuturkan, pihaknya berharap apa yang dijalani Ammar Zoni saat ini bisa membawanya ke perubahan yang lebih baik.

"Kita sih berharap apa yang dilakukan sekarang menjadi program pembinaan yang dapat mengubah perilaku, dalam hal ini Ammar Zoni," sambung Rika.

Kini ditahan di Lapas Super Maximum Security karena status tahanannya sebagai narapida risiko tinggi (high risk), keluarga disebut tak bisa mengunjungi secara langsung.

Akan tetapi, terang Rika, keluarga masih tetap diberikan haknya untuk berkomunikasi dengan Ammar secara virtual.

"Standar aturan dari lapas super maximum security atau warga binaan high risk memang tidak ada kunjungan bertemu langsung atau tatap muka."

"Tapi diberikan kunjungan secara virtual, artinya berkomunikasi langsung dalam hal ini dengan yang sudah dilakukan adalah adik kandungnya, dan kuasa hukumnya," terang Rika.

Adapun waktu untuk berkomunikasi diberikan hanya satu kali dalam sebulan.

Namun hak untuk berkomunikasi tetap diberikan kepanpun jika ada kepentingan dari kuasa hukumnya yang menyangkut dengan Ammar.

"Untuk Ammar Zoni satu bulan sekali, tapi apabila ada yang sangat urgen sekali terkait dengan perkara hukumnya, kebutuhan dari kuasa hukumnya, maka diberikan sesuai dengan kebutuhan," jelas Rika.

Ammar dan lima terdakwa lainnya sebelumnya dituding terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

Kasus tersebut terjadi saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Usai mendapat vonis hukuman, Ammar memilih untuk tak mengajukan banding.

Pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan

Aktor Ammar Zoni dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah sejak Sabtu (9/5/2026) pagi.

Ayah dua anak ini tiba bersama empat warga binaan lainnya setelah menempuh perjalanan darat.

"Ammar Zoni dkk sudah berada di Nusakambangan Sabtu 9 Mei 2026 pukul 06.55 WIB," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (9/5/2026)

Rombongan Ammar Zoni diberangkatkan pada Jumat (8/5/2026) menjelang tengah malam.

"Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 WIB," kata Rika Aprianti.

Rika menambahkan, sesuai skenario petugas, Ammar Zoni langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

"Langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan usai proses adiministrasi," kata Rika. 

Proses pemindahan dilakukan diiringi pengawalan serta pendampingan ketat dari berbagai pihak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta mengawal pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan. 

Pemindahan kembali Ammar ke Nusakambangan ini tak lepas dari statusnya yang diklasifikasikan sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi. 

Dalam sidang agenda pleidoi sebelumnya, Ammar Zoni sebenarnya sempat memohon kepada majelis hakim agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan. Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan karena bukan menjadi kewenangan pengadilan.

Meski kini harus mendekam di lapas dengan pengamanan super maksimum, Ammar Zoni masih memiliki peluang untuk dipindahkan ke lapas biasa dengan tingkat keamanan lebih rendah. 

Penilaian tersebut didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

"Karena kita harapkan setelah dipindahkan ke sana, siapapun itu termasuk Ammar Zoni, dapat menyadari kesalahannya dan berubah perilakunya. Dengan adanya perubahan perilakunya, maka tingkat keamanannya pun akan turun dari high risk menjadi maksimum ataupun medium selanjutnya," jelas Rika.

Adapun proses penilaian dan evaluasi ini akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan program pembinaan berjalan dengan baik.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Di tahun 2017, Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.

Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok, Jawa Barat.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).

Juga ada tujuh plastik kecil bekas sabu.

Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Ia pun direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.

Ammar kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Maret 2023.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 1 gram, tepatnya sekitar 1,04 gram.

Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga.

Kasus narkoba keduanya ini membuat Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara.

Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.

Tak berhenti di situ, Ammar kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Belum selesai masa penahanan sebelumnya, Ammar kembali terjerat kasus yang sama.

Pada Oktober 2025, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni tidak hanya memakai, tetapi diduga terlibat sebagai penampung dan pengedar narkotika dari dalam rutan dengan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).

Kasus narkoba terbaru Ammar Zoni ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Foto Ammar Zoni terpampang di medsos tersebut. 

Dalam keterangannya, ia terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.