TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Sebanyak 108 sepeda motor ditindak petugas gabungan karena kedapatan parkir sembarangan di kawasan City Park Apartemen, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026).
Penertiban dilakukan petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat bersama Satpol PP, TNI, dan Kepolisian.
Dari ratusan kendaraan yang ditindak, sebanyak 100 sepeda motor dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).
Sementara delapan sepeda motor lainnya diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan instruksi Kepala Dinas Perhubungan.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mengatasi persoalan parkir liar yang masih ditemukan di kawasan City Park Apartemen.
"Kami mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi jalan dan mengurai titik kemacetan, sekaligus memberantas pungutan liar," kata Agus, dikutip dari laman Pemprov Jakarta.
Ia berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar tidak kembali memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Cengkareng, Danu Irawadi menuturkan, penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di sekitar City Park Apartemen.
Di antaranya Jalan Malibu Raya, City Resort, dan Jalan Kapuk Cengkareng.
"Penertiban menyasar kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun trotoar," ungkap Danu.
Menurut Danu, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya mengganggu fungsi trotoar, tetapi juga berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Karena itu, pengawasan di kawasan tersebut akan terus ditingkatkan untuk mencegah munculnya kembali parkir liar.
"Kami akan tingkatkan pengawasan agar tidak ada lagi parkir liar. Tidak hanya di sini, tapi juga sejumlah lokasi rawan parkir lainnya di Cengkareng," tandasnya.