Dugaan Penipuan Oknum ASN Sigi Mangkrak 2 Tahun di Polresta Palu, LBH Tonakodi Desak Kepastian Hukum
Fadhila Amalia August 12, 2026 07:09 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang warga bernama Arman Maiwa melaporkan oknum berinisial TH ke Polresta Palu pada Juni 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 Juni 2024.

Namun, sampai saat ini, laporan tersebut juga belum ditindaklanjuti oleh aparat keamanan.

Baca juga: Legislator PDIP Parigi Moutong Tinjau Kondisi Memprihatinkan Kelas Darurat SDN Ogomojolo

Penasihat hukum korban, Firmansyah C Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, mengingat laporan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, pihak pelapor berharap penyidik dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Kami selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Apalagi laporan sudah berjalan cukup lama dan para korban mengaku mengalami kerugian," ujar Firmansyah, Rabu (12/8/2026).

Advokat dari LBH Tonakodi itu menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, seluruh keterangan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak LBH Tonakodi juga berharap status dan kewenangan TH terkait pembangunan maupun pengelolaan Huntap Pombewe dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum, termasuk apabila benar terdapat keterkaitan dengan statusnya sebagai ASN pada DPKP Sigi.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berkaitan dengan program Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Seorang oknum berinisial TH, yang disebut-sebut mengaku sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe, telah dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca juga: HUT ke-74 Donggala, Kanwil Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat KIK dan Hak Cipta

Dalam informasi yang disampaikan pihak pelapor, TH juga dikabarkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi.

Korban bernama Arman Maiwa dikabarkan mengalami kerugian total disebutkan mencapai sekitar Rp 34,5 Juta.

Berawal dari Informasi Rumah Huntap

Advokat Firmansyah C Rasyid menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika kliennya memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Sahwil mengenai adanya rumah yang disebut-sebut hendak dijual di kawasan Huntap Pombewe.

Arman bersama Sahwil kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek langsung informasi tersebut.

Menurut Firmansyah, saat berada di lokasi, kliennya kemudian diarahkan untuk bertemu dengan TH, pada saat itu disebut sebagai pihak yang mengaku memiliki kewenangan sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe.

Dalam pertemuan tersebut, TH disebut menjelaskan bahwa bangunan Huntap Pombewe pada dasarnya merupakan bantuan pemerintah dan tidak diperjualbelikan.

Namun, menurut keterangan yang diterima pihak pelapor, TH kemudian menyampaikan bahwa terdapat sebagian warga penerima Huntap yang menolak atau tidak menempati rumah tersebut.

Karena itu, disebutkan terdapat sejumlah unit Huntap yang kosong.

Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menawarkan kepada klien pelapor agar dapat menempati dan menjadi pengganti pemilik unit Huntap.

Diminta Biaya Administrasi dan Booking

Menurut Firmansyah, dalam penawaran tersebut disebutkan adanya biaya administrasi untuk proses pindah nama Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar Rp15 juta.

Klien kemudian diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp7,5 juta. 

Selain itu, apabila ingin melakukan booking terhadap blok Huntap, disebutkan terdapat tambahan pembayaran sebesar Rp1 juta.

Baca juga: HUT ke-74 Donggala Digelar Sederhana, Bupati Vera Sebut Anggaran Fokus ke Program Prioritas

Tidak berhenti di situ, TH juga disebut kembali menghubungi klien dan menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar tujuh unit Huntap lainnya kosong karena tidak memiliki pemilik atau tidak ditempati.

Dari rangkaian kejadian tersebut, sejumlah pihak kemudian merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.

Laporan Berpindah dari Polres Sigi ke Polresta Palu

Firmansyah menjelaskan, perkara tersebut pada awalnya dilaporkan di Polres Sigi. 

Namun, dalam proses penanganannya, laporan kemudian diarahkan ke Polresta Palu karena berdasarkan informasi pihak pelapor, locus kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Palu.

Pihak pelapor dan terlapor juga disebut telah dipertemukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu di ruang Harda.

Dalam pertemuan tersebut, pada 5 Agustus 2024, para pihak disebut telah membuat suatu perjanjian.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini belum ada penyelesaian maupun respons sebagaimana yang diharapkan dari pihak terlapor.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.