TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Yogi Bastian, mendapat tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambim, Rabu (12/8/2026).
Meski dakwaan primair pasal pengedar/perantara tidak terbukti di persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, yaitu menguasai dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Bastian berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Denda Rp 500 Juta atau Tambahan Kurungan 140 Hari
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda maupun pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda.
"Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara subsider selama 140 hari," tegas Jaksa.
Kronologi Kasus: Sabu 0,05 Gram Jadi Jaminan Pinjam Motor
Kasus bermula pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Ishak Mukti, RT 09, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Saat itu, terdakwa Yogi didatangi oleh seseorang bernama Tonang (saat ini masih dalam daftar penyelidikan/DPO). Tonang menyerahkan satu paket kecil sabu kepada Yogi sebagai jaminan untuk meminjam sepeda motor milik terdakwa.
Yogi kemudian menyimpan paket sabu tersebut di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti kristal bening tersebut memiliki berat bersih (netto) 0,05 gram. Hasil pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang tergolong Narkotika Golongan I.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: KKI Warsi Ungkap Kearifan Lokal Terkikis hingga Konflik Suku Anak Dalam di Merangin
Baca juga: Bikin Kewalahan, 6 Kali Dipulangkan, Manusia Silver Kembali Marak di Kota Jambi