Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wabup PALI Nonaktif Iwan Tuaji Tetap Berlaku
Welly Hadinata August 12, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Upaya Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan kandas.

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan yang cukup untuk dikabulkan.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas hakim tunggal.

Hakim juga menilai tindakan penyidik Kejati Sumsel dalam menangani perkara, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan alat bukti, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Iwan Tuaji tetap berlaku dan proses hukum terkait dugaan suap serta gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024 dapat dilanjutkan.

Kejati Sumsel Siapkan Langkah Berikutnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, membenarkan pihaknya telah mendengar putusan praperadilan tersebut.

"Pada prinsipnya, menolak semua gugatan dari pemohon," kata Iwan Setiadi.

Ia mengatakan Kejati Sumsel selanjutnya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan perkara tersebut.

"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan para pimpinan untuk langkah lanjut perkara selanjutnya. Itu saja yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

Diduga Minta Jatah Rp1 Miliar

Kasus yang menjerat Iwan Tuaji bermula dari penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut disebut memiliki nilai mencapai Rp10 miliar dan akan dikerjakan pihak swasta.

Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana agar proyek tersebut dapat berjalan.

Kejati Sumsel kemudian mendalami dugaan tersebut hingga akhirnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangannya, Iwan Tuaji diduga meminta jatah sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik Kejati Sumsel menetapkan Iwan Tuaji sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.