SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Setelah buron sejak Februari 2026 karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga mencapai Rp 700 juta, oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Prabumulih berinisial AH berhasil diringkus tim Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.
Tersangka diamankan petugas setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif unit Pidum di Polres Prabumulih pada Senin (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Diringkusnya pelaku bermula dari laporan seorang wanita di Kecamatan Prabumulih Timur ke SPKT Polres Prabumulih pada 26 Februari 2026.
Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan tetangganya sendiri berinisial AH.
Baca juga: Bawa Ibu Palsu Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Nekat Lakukan Penipuan, Begini Modusnya
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban.
Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban investasi berupa proyek pengadaan barang di instansi tempat tersangka bekerja dengan dijanjikan keuntungan cukup besar.
Merasa tetangga serta dijanjikan keuntungan besar, korban kemudian menyetujui menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk keperluan investasi atau pengadaan barang.
Namun, seiring waktu uang yang telah diserahkan beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.
Saat ditagih, pelaku beberapa kali menyampaikan surat dari perusahaan-perusahaan yang menyebutkan adanya penundaan pembayaran hingga saat ini tidak terdapat kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 620 juta dan melaporkan kejadian dialaminya itu ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta telah memeriksa pihak-pihak terkait maupun mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Tips Melakukan Private Umrah dan Terhindar dari Korban Penipuan, Mulai Tren di Tahun 2026
Kasat Reskrim menjelaskan, Unit Pidum sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AH untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai tersangka.
"Setelah tersangka datang pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB langsung kita amankan guna menjalani kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar Surat Perjanjian Komitmen Fee yang dibuat pada periode September hingga Desember 2025.
Dokumen-dokumen tersebut memuat sejumlah nominal transaksi dan komitmen pemberian fee serta ditandatangani oleh pihak yang terkait dalam perjanjian.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen perjanjian lainnya yang memuat catatan mengenai nominal uang, komitmen pemberian fee, serta rencana pengembalian modal secara bertahap.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Penyidik juga mengamankan satu bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik guna kepentingan pembuktian perkara.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi, dokumen perjanjian, serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan fakta atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun keuntungan yang besar tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan mekanisme kegiatan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain. Pastikan terlebih dahulu legalitas kegiatan, kejelasan perjanjian, tujuan penggunaan dana, serta kredibilitas pihak yang menawarkan. Jangan sampai tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan risiko," jelas AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka AH akan dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.