Kontraktor Pasar Ngawen Blora Terancam Denda Rp30 Juta Per Hari, Usai Dipastikan Bakal Molor Lagi
raka f pujangga August 12, 2026 08:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kontraktor PT Joglo Multi Ayu, buka suara terkait pengerjaan pembangunan Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, yang dipastikan bakal molor lagi, tidak sesuai target.

Pasalnya proyek senilai Rp30 miliar tersebut telah mengalami keterlambatan dari target awal penyelesaian pada 14 Juli 2026. Dalam kontrak awal, masa pelaksanaan pengerjaan proyek Pasar Ngawen tersebut yakni 240 hari kalender atau 8 bulan.

Baca juga: Sudah Diperpanjang 30 Hari Masih Belum Selesai, Kontraktor Proyek Pasar Ngawen Tidak Masuk Blacklist

Lantaran belum selesai, kemudian pihak kontraktor PT Joglo Multi Ayu diberikan tambahan waktu hingga 13 Agustus 2026, untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Ngawen (tanpa denda).

Namun hingga Rabu (12/8/2026), ternyata progres pembangunan Pasar Ngawen baru mencapai sekitar 90 persen.

TINJAU PROYEK - Bupati Blora Arief Rohman meninjau progres pembangunan Pasar Ngawen, Kamis (30/7/2026). Proyek tersebut didanai dan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
TINJAU PROYEK - Bupati Blora Arief Rohman meninjau progres pembangunan Pasar Ngawen, Kamis (30/7/2026). Proyek tersebut didanai dan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (TRIBUN JATENG/PEMKAB BLORA)

Perwakilan PT Joglo Multi Ayu, Saiful, mengatakan pekerjaan yang masih tersisa sekitar 10 persen sebagian besar berkaitan dengan pengadaan barang.

Menurutnya, barang-barang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Ngawen saat ini sudah dalam perjalanan.

“Karena ini kan kurang 10 persen itu ada di pekerjaan pengadaan barang dan saat ini sudah perjalanan semua,” kata Saiful, Rabu (12/8/2026).

Lebih lanjut, pihaknya optimistis pekerjaan yang tersisa dapat segera diselesaikan setelah barang-barang tersebut tiba di lokasi.

Saiful memperkirakan proses pemasangan seluruh barang yang masih dibutuhkan dapat dilakukan maksimal dalam waktu tiga hari.

"Untuk proses pemasangan karena instalasi itu semua sudah terpasang, maksimal kita di tiga hari," ujarnya.

Kontrak pengerjaan Pasar Ngawen ditargetkan 13 Agustus 2026. Jika sampai batas tersebut pihak kontraktor PT Joglo Multi Ayu tidak bisa menyelesaikan pekerjaan akan dikenakan denda keterlambatan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pasar Ngawen, Fahrizal Patriaman, mengatakan denda akan terus berjalan sampai pengerjaan selesai.

"(Misalkan tiga hari yang ditargetkan kontraktor sendiri tidak selesai lagi?) Ya denda, dendanya berjalan terus. Berjalan terus itu sampai selesai," tegas Fahrizal.

Baca juga: Proyek Pasar Ngawen Blora Kembali Molor, Bupati Arief Rohman: Saya Kecewa

Sebelumnya, Tim Leader Manajemen Konstruksi (MK) proyek Pasar Ngawen dari PT Arss Baru KSO dengan Giri Nusa Konsultan, Yana Nuryana, menyebut besaran denda keterlambatan mencapai satu per mil dari nilai kontrak setiap hari.

Dengan nilai kontrak Rp30 miliar, denda keterlambatan diperkirakan mencapai Rp30 juta per hari.

"Kalau secara kontrak sesuai ketentuan itu permil dari nilai kontrak. Jadi kalau nilai kontraknya Rp30 miliar, dendanya sekitar Rp30 juta per hari," katanya.(Iqs)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.