PLN Bongkar 42 Unit Meteran Listrik Milik Pedagang Jelang Pembangunan Pasar Modern Kefamenanu 
Ryan Nong August 12, 2026 10:42 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kefamenanu melakukan pembongkaran terhadap 42 unit meteran listrik di wilayah Pasar Baru, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembongkaran meteran listrik ini dilaksanakan berkat kerja sama PLN ULP Kefamenanu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU.

Pembongkaran meteran listrik dilaksanakan pada, Rabu, 12 Agustus 2026. Meteran listrik tersebut milik para pedagang di Pasar Baru Kefamenanu.

"Itu milik pedagang semua. Tidak ada yang milik Pemda itu," ujar Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU, Quido Kolo.

Baca juga: HUT ke-81 RI, Pemprov NTT Siapkan Pawai Pembangunan Bernuansa Budaya

Menurutnya, pembongkaran meteran listrik tersebut merupakan salah satu langkah krusial dalam rencana pembangunan Pasar Modern. Hal ini membantu memperlancar pembangunan.

Ia menjelaskan, keputusan pembongkaran meteran listrik massal ini dilaksanakan setelah para pedagang enggan mendatangi Kantor PLN ULP Kefamenanu untuk mengajukan pembongkaran.

Beberapa bulan lalu, Disperindag Kabupaten TTU sudah mengeluarkan imbauan kepada pedagang untuk mendatangi Kantor PLN mengajukan pembongkaran meteran listrik. Imbauan lisan tersebut ditindaklanjuti dengan imbauan tertulis.

Kendati demikian, semua upaya ini tidak mendapat respon positif. Oleh karena itu, pembongkaran paksa terpaksa dilaksanakan.

Ia menjelaskan, Disperindag dan PLN akan mengamankan meteran listrik tersebut untuk sementara waktu sambil menanti para pedagang untuk datang dan mengambil meteran itu. Ada beberapa pedagang berinisiatif ke Kantor PLN mengajukan permohonan pembongkaran.

"Ternyata masih banyak sekali yang belum dibongkar," ungkapnya.

Pembongkaran meteran listrik tersebut, kata Quido, dilaksanakan pasca dirinya mengajukan surat permohonan tertulis kepada PLN. 

Pemkab TTUtelah memulai pelaksanaan eksekusi pembongkaran 17 unit bangunan lama dimulai sejak Selas, 11 Agustus 2025. Setelah pembongkaran, akan dilaksanakan pembangunan pasar modern di lokasi itu.

"Ini merupakan program strategis Pak Bupati dan Wakil Bupati TTU," ujarnya.

Pasar Baru Kefamenanu semula merupakan pasar tradisional. Pasca pembangunan nanti, pasar tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Pasar Modern.

Kendati demikian, pasar modern tersebut tetap menerapkan sistem transportasi tradisional. Target pembongkaran paling lama dilaksanakan selama 4 hari. 

Mayoritas pedagang sudah keluar dari bangunan yang bakal dibongkar. Sementara pedagang yang berjualan di lokasi tersebut hanya berjualan sementara dan akan pulang pada malam hari.

Para pedagang akan direlokasi untuk berjualan sementara di wilayah Pasar Baru Kefamenanu tepatnya di blok B, Blok C dan Blok D. Mereka ditempatkan di lokasi tersebut karena ada beberapa faktor.

Disperindag, kata Quido, merupakan pengampu PAD. Sementara, mayoritas pedagang kering merupakan penyumbang terbesar PAD. Oleh karena itu, apabila mereka tidak diberikan tempat berjualan maka, berdampak pada pendapatan PAD. 

PAD pedagang kering dalam setahun bisa mencapai Rp. 700 juta lebih. Apabila mereka dikeluarkan dari lokasi pasar maka akan berdampak pada PAD.

Rencananya, pembangunan bakal dilaksanakan dalam kurun waktu 135 hari. Pasca pembangunan, penempatan pedagang bakal dilaksanakan berdasarkan kategori masing-masing. (bbr)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.