TRIBUNWOW.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penipuan bermodus arisan online fiktif.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang selebgram asal Bali berinisial JNK sebagai tersangka utama sekaligus pemilik (owner) dari bisnis bodong tersebut.
Tak tanggung-tanggung, korban dari aksi tipu-tipu JNK tersebar di hampir seluruh pelosok Indonesia. Mulai dari wilayah Sumatera (Aceh, Riau, Lampung), Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Papua. Akibat perbuatan tersangka, total kerugian para korban ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa tersangka JNK memanfaatkan profilnya di media sosial untuk menarik minat calon korban. Ia gencar mempromosikan program arisan dengan janji keamanan yang sangat meyakinkan.
“Dalam promosi tersebut, JNK mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya, dan konsisten,” jelas Kombespol Bimo di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Ungkap Dugaan Intimidasi terhadap Ibam dalam Kasus Chromebook
Untuk semakin meyakinkan masyarakat, JNK kerap mengunggah testimoni palsu dan melabeli dirinya sebagai owner amanah.
Calon korban yang tergiur kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp khusus dan diwajibkan menyetorkan data pribadi seperti foto KTP.
“Program yang ditawarkan terdiri dari Arisan Menurun, Arisan BLW (Beli Lelang Wisuda), dengan keuntungan pada program tersebut 10 persen, dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan yang ditawarkan,” urainya lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, JNK tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh tiga orang admin berinisial SLJ, SWA, dan NH yang bertugas melakukan verifikasi data hingga menagih pembayaran dari para member.
Salah satu taktik licik yang digunakan JNK adalah menciptakan profil anggota fiktif berinisial "YO" untuk mengisi slot arisan yang belum laku. Hal ini dilakukan agar arisan terlihat selalu penuh dan dipercaya oleh member lain.
“Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka JNK sendiri, sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif,” terang Kombespol Bimo.
Pola manipulatif ini membuat para korban merasa arisan tersebut berjalan normal dan sehat, sehingga mereka tidak ragu untuk terus menyetorkan uang dalam jumlah besar.
“Ditambah lagi melalui promosi media sosial, pencantuman klaim legalitas dan keamanan, penawaran program dengan keuntungan, serta tampilan keanggotaan arisan, memikat para korban,” tuturnya.
Baca juga: Viral Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, Tuai Sorotan Warganet
(*)