Korban Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Tolak RJ di Sidang Lanjutan
Joseph Wesly August 12, 2026 10:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT- Sidang lanjutan atau kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Rabu (12/8/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ).

Dalam upaya tersebut, NY dan korban, Pendy, dihadirkan dalam persidangan.

Namun, upaya perdamaian tersebut justru ditolak oleh Pendy yang menegaskan akan tetap ingin perkara pada Oktober 2025 itu diproses secara hukum.

Korban Tolak Upaya Perdamaian

Pendy mengatakan, upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dinilainya sudah terlambat.

Sebab menurutnya sejak awal, terdakwa NY justru bersikap tidak bersalah terkait perkara ini dan menganggap pengeroyokan yang dilakukan seakan-akan hanya kasus pemukulan biasa.

Padahal menurut Pendy, kejadian pada Oktober lalu sangatlah tragis.

"Selain itu korban Pendy balik bertanya kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya," kata Pendy usai persidangan, Rabu (12/8/2026).

Dalam wawancara juga, Pendy membantah adanya upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian.

Baca juga: PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anggota DPRD Bekasi NY

Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenal sehingga membuat dirinya merasa takut.

"Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya jadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," jelasnya.

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Berjalan

Sementara itu, kuasa hukum Pendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan dan berharap melalui fakta persidangan dapat menyeret pelaku lainnya.

"Kami sebagai tim advokat Pendy berharap proses hukum tetap berjalan karna kliennya dalam persidangan sudah menyatakan tidak mau melakukan RJ karena beliau dengan perlakuan para terdakwa yang membabi-buta telah memukuli korban Pendy dengan botol dan kursi yang diduga dikeroyok lebih dari delapan orang, menurut keterangan Pendy kepada saya," tegas Dani.

Dani menyampaikan, upaya komunikasi untuk RJ baru dilakukan bulan lalu, sementara pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Oktober 2025.

Upaya menghubungi korban dan kuasa hukum baru dilakukan pada bulan lalu melalui pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Sehingga Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan untuk mengungkap terjadinya proses pengeroyokan secara utuh.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Diketahui sebelumnya, NY resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang bersama dua tersangka lainnya, ED dan B.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kabupaten Bekasi atau tahap II.

Hal itu dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

"Pada malam hari (Rabu 29/7/2026), kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata Fajar, dikutip Kamis (30/7/2026).

Fajar menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.

Fajar menegaskan, keputusan penahanan telah melalui pertimbangan hukum.

Selain itu, keputusan tersebut juga diperkuat dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kenapa Tiga Tersangka Ditahan?

Sementara Satreskrim Polres Metro Bekasi senada menyatakan tiga tersangka perkara dugaan penganiayaan itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyerahan beserta barang bukti kepada JPU Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026).

Penyerahan sejumlah tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan di ruang tahap II Kejari Kabupaten Bekasi usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Ketiganya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliani dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Sebagai informasi, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di daerah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat Visum et Repertum.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.