Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komwasda) DPC Peradi Karawang tengah menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap dua pengacara terkait viralnya dugaan pemalsuan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Karawang.
Sekretaris Komwasda DPC Peradi Karawang, Gary Gargarin Akbar, mengatakan penanganan terhadap dua pengacara atas nama Rikal Lesmana dan Bachtiar dilakukan atas instruksi dan arahan Ketua DPC Peradi Karawang, Komwasda Pusat, dan DPN Peradi.
"Sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi," kata Gary saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/8/2026).
Gary menerangkan, pihaknya telah memanggil kedua pengacara yang diduga terlibat sejak konten pertama tersebut viral pada 28 Mei 2026.
Namun, saat itu keduanya diminta melengkapi berkas dokumen. Adapun Ita Hartati, perempuan yang mengaku tak memberi kuasa gugat cerai, sempat belum merespons saat hendak dimintai keterangan.
Akan tetapi, terbaru, Ita baru merespons sekitar dua minggu lalu.
"Alhamdulillah kemarin sekitar 2 minggu yang lalu kami sudah berhasil bertemu dan meminta keterangan dari Ibu Ita terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik itu," katanya.
"Dan kami sudah memeriksa yang bersangkutan, dan kami akan menjadwalkan lagi di minggu ini untuk pemeriksaan tambahan dan pelengkapan administrasi sebelum kami serahkan kepada Ketua DPC Peradi dan DPN Peradi," kata dia.
Terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran etik, dia tidak bisa mengungkapkannya sekarang. Pasalnya, masih dalam ranah pemeriksaan.
Baca juga: Wanita di Karawang Ungkap Dugaan Pemalsuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Jika berkas penanganan sudah rampung, kata Gary, akan diserahkan ke DPN Peradi.
Ia menyebut ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi diputuskan berdasarkan hasil persidangan. Adapun Komwasda DPC Peradi Karawang hanya melengkapi keterangan.
"Intinya DPC Peradi Karawang, khususnya kami di Komisi Pengawas Advokat DPC Peradi, sudah melaksanakan prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap dua advokat itu," ujarnya.
Dari keterangan Ita, kata Gary, perempuan itu mengaku tidak pernah menyerahkan kuasa perceraian, namun ternyata perkara telah diputuskan.
Ita kemudian mengaku meminta dokumen salinan ke Pengadilan Agama Karawang, namun tidak bisa dan mendapat informasi jika kedua pengacara itu yang mengurus.
"Akhirnya disamperin sama beliau. Dan setelah beberapa hari akhirnya kan ada pertemuan nih antara dua advokat dan Bu Ita. Nah, itu yang divideokan itu yang menjadi viral," kata dia.
Gary mengatakan, dalam pertemuan itu, dua pengacara yang diadukan untuk mendampingi dan mengurus hak-hak Ita untuk menuntut kepada mantan suami Ita.
Lantaran tidak terealisasi, Ita marah dan kemudian melapor ke Polres Karawang, saat ini Polresta Karawang.
Gary mengungkap, yang menghubungi dua pengacara itu mantan suaminya Ita.
Namun, lantaran syarat minimal satu kali datang, mantan suami Ita mengaku tidak bisa datang. Sehingga muncul agar istrinya saja yang menggugat.
"Ya udah, istri saya aja yang menggugat. Cuman mereka (dua pengacara) nih enggak tahu ditandatangani secara langsung atau tidak oleh si Bu Ita ini lantaran tidak bertemu langsung dengan Bu Ita," kata Gary.
Sebelumnya, sebuah video seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat, mengamuk ke dua oknum pengacara usai terkejut adanya putusan cerai terhadap suaminya.
Padahal, dirinya tidak pernah mengenal pengacara itu dan tidak pernah memberikan kuasanya.
Video itu viral di akun media sosial @lambe_turah. Dalam video tersebut, perempuan itu tampak memarahi sambil mengarahkan rekamannya kepada dua oknum pengacara tersebut.
"Berkas yang satu bendel mana, saya dapat dari Pengadilan Agama pak. Bapak di sini sudah pemalsuan data pak, bapak isinya pun ngarang, siapa yang menggugat," ucap perempuan dalam video tersebut.
Dia juga menduga bahwa dua oknum pengacara itu dibayar oleh suaminya, akan tetapi seolah-olah menjadi pengacara dirinya.
Padahal, dirinya tidak pernah kenal dan tidak memberikan kuasanya kepada dua oknum pengacara tersebut.
"Dan kenapa bapak mau dibayar sama mantan suami saya tapi bapak di sini seolah-olah pengacara saya, tapi di sini bapak ngarang semua cerita dari putusan di sini, semua saksi dan keterangan disetting sama bapak, siapa yang menggugat tolong dijawab, saya tidak menggugat, saya tidak pernah mengkuaskan sebagai pengacara saya," ucapnya dalam video.
Ia sangat menyesalkan, sebab dirinya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya.
Sehingga, putusan perceraian tanpa sepengetahuannya sangat merugikannya.
"Bapak paham tidak, saya korban KDRT pak, ini titik terakhir saya memperjuangkan harga diri saya dan anak saya," katanya.
Sementara itu, perempuan dalam video itu bernama Ita Hartati.
Saat diwawancarai awak media, dia menjelaskan terkejut setelah mendapati putusan penceraiannya terhadap mantan suaminya, Doni Marman, pada 30 Desember 2025.
Sedangkan, putusan perceraiannya itu sudah keluar sejak Juli 2025.
"Awalnya curiga dan punya feeling aja gitu. Bawanya pengen ke pengadilan agama buat kroscek. Saya cek ternyata ada dan di loket ini sudah selesai. Sudah ada keputusan," katanya saat ditemui pada Selasa (11/8/2026).
Saat itu dirinya langsung meminta petugas Pengadilan Agama untuk meminta putusannya.
Awalnya, tak kunjung diberikan sampai akhirnya diberikan dan dalam putusan itu, dirinya yang mengajukan cerai dengan didampingi pengacara atas nama Rikal Lesmana dan Bachtiar.
"Nah di situ kan saya kaget gitu, karena saya tidak pernah mengajukan cerai dan tidak kenal sama kedua pengacara itu, apalagi memberikan kuasa," kata dia.
Selanjutnya, dirinya mencari tahu kantor kedua pengacara tersebut, hingga didapati lokasi dan mengamuk kepada keduanya sehingga videonya viral.
"Itu video beberapa bulan lalu pas saya labrak dua pengacara itu karena kesal. Anehnya, tidak ada kuasa dan buku nikah di saya kok bisa diterima pengadilan agama," ucapnya.
Atas dugaan pemalsuan tersebut, Ita langsung mendatangi Polres Karawang untuk membuat laporan.
Namun, saat di Polres baru dibuatkan Laporan Pengaduan, bukan Laporan Polisi.
Dia berharap adanya keadilan dari pihak Pengadilan Agama, Polri, maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sebab, dia juga merupakan korban KDRT mantan suaminya saat tinggal di Bandung.
Mantan suaminya juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan KDRT di Polres Cimahi.
"Ini menjadi pertahanan terakhir saya untuk saya dan anak mendapatkan haknya. Tapi justru terjadi pemalsuan gugatan cerai saya," kata dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Karawang, Saleh Umar, menegaskan Majelis Hakim telah menjalankan proses sesuai prosedur.
Terkait pemalsuan surat-surat dalam pemberkasan pengajuan gugatan cerai itu di luar kendalinya.
"Karena yang jelas ketika kami periksa surat-surat itu sudah sesuai dan sudah apa namanya didaftarkan, itu secara murni bukti-bukti itu yang kami lihat, ya itu, yang ada di dalam berkas," katanya.
Sehingga, kata dia, Pengadilan Agama tidak mengetahui jika ada pemalsuan berkas-berkas dalam gugatan perceraiannya tersebut.
Terlebih ketika proses persidangan tidak ada aduan permasalahan terkait hal tersebut.
"Ketika sudah si misalnya baik yang hakim maupun yang perempuan yang merasa pernah melapor ke ketua, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu masalahnya, seperti itu," imbuhnya.
Terkait langkah yang bisa dilakukan korban ketika ada keberatan, kata dia, bisa melakukan upaya peninjauan kembali ke Pengadilan Agama Tinggi Bandung.
Sedangkan, untuk perkara pidana pemalsuannya tetap membuat laporan ke kepolisian.
"Kalau pidana ya harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa peninjauan kembali. Karena itu perkaranya sudah inkracht," ujarnya.
Sementara itu, dua oknum pengacara itu belum merespons ketika dikonfirmasi awak media. (MAZ)