Sah! Sentra Kekayaan Intelektual Bener Meriah Resmi Terdaftar di Kanwil Kemenkum Pertama di Aceh
Mawaddatul Husna August 12, 2026 10:54 PM

TribunGayo.com, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Provinsi Aceh mengukir capaian penting dalam memperkuat perlindungan dan pengayoman karya daerah. 

Melalui diterbitkannya Surat Tanda Register Nomor W1.HH.04.09-021 berstatus "AKTIF" pada 10 Agustus 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Bener Meriah resmi menjadi sentra KI pertama di Aceh yang terdaftar pada tahun 2026.

​Dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman ini menandai babak baru bagi penguatan ekosistem inovasi daerah.

Sebelumnya, pembentukan unit ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 800/405/SK/2026 pada 30 Juni 2026.

​Berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Sentra KI ini dikelola di bawah tanggung jawab Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan Riset, dan Inovasi Daerah. 

Unit ini hadir sebagai wadah konsultasi, pendampingan, fasilitasi, hingga pengelolaan berbagai potensi KI milik masyarakat maupun pemerintah daerah.

Komitmen Pemkab dalam Melindungi Kreativitas Warga

​Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan Riset, dan Inovasi Daerah Bener Meriah, Rahmat menegaskan bahwa terdaftarnya lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab dalam melindungi kreativitas warga.

"Terdaftarnya Sentra KI Bener Meriah menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan kekayaan intelektual.

Ini bukan sekadar pendaftaran, melainkan langkah nyata agar karya warga terindungi, berkembang, dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

​Melalui Sentra KI, masyarakat, pelaku usaha, inovator, akademisi, hingga perangkat daerah dapat dengan mudah mengakses layanan pendaftaran:

• ​Hak Cipta
• ​Merek
• ​Paten
• ​Desain Industri
• ​Indikasi Geografis
• ​Kekayaan Intelektual Komunal/Lainnya.

Bagi Kabupaten Bener Meriah, sentra ini berposisi strategis dalam mengangkat potensi lokal mulai komoditas kopi gayo, seni budaya, kerajinan, kuliner khas, hingga inovasi pelayanan publik dan teknologi tepat guna.

"Kedepan, kami berharap makin banyak inovasi masyarakat Bener Meriah yang terlindungi secara hukum.

Kekayaan intelektual tidak hanya menjadi identitas dan kebanggaan, tetapi juga penggerak ekonomi demi kesejahteraan bersama," tambahnya.

​Dengan beroperasinya Sentra KI berstatus aktif ini, Pemkab Bener Meriah optimistis dapat memicu tumbuhnya ekosistem kreatif yang berdaya saing, sekaligus membudayakan kesadaran hukum atas karya intelektual di seluruh Aceh. (***Bustami***)

Baca juga: Awfia Nafisa Pelajar Asal Bener Meriah, Menyemai Masa Depan Puisi Gayo

Baca juga: Bener Meriah Perketat Pengawasan BBM Subsidi: Minta SPBU Transparan dan Tindak Tegas Kecurangan

Baca juga: Pertamina Buka Suara Soal Antrean SPBU Bener Meriah, Minta Pengelola Siapkan Internet Backup

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.