Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji meminta Kemenlu melalui KBRI Antananarivo, Madagaskar (benua Afrika) untuk melindungi dua warga Aceh Tamiang yang diduga dijual atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara tersebut.
"Kami meminta KBRI Antananarivo segera memastikan kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut, termasuk memastikan apakah mereka dalam keadaan aman dan memperoleh perlindungan hukum," kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Rabu.
Terkait hal ini, Haji Uma secara resmi juga telah menyurati KBRI Antananarivo, Madagaskar, guna meminta perlindungan, pendampingan, serta bantuan pemulangan terhadap dua warga Aceh yang diduga menjadi korban TPPO itu.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil setelah Haji Uma menerima laporan dari pemerintah kampung dan keluarga terkait keberadaan dua warga Aceh Tamiang yang saat ini berada di Madagaskar.
Adapun dua warga yang dimaksud adalah M Renza (laki-laki) dan Melisa Habib (perempuan), mereka sepupuan, dan berasal dari Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga, kata Haji Uma, mereka awalnya ditawari pekerjaan di luar negeri dengan informasi akan bekerja sebagai tenaga packing buah atau di sektor perkebunan.
Namun, dalam perjalanannya, tujuan dan kondisi pekerjaan yang dijalani keduanya diduga tidak sesuai dengan informasi awal yang diterima keluarga.
Haji Uma menyampaikan, M Renza dan Melisa Habib berangkat dari Indonesia setelah mendapat informasi pekerjaan dari seseorang yang dikenalnya. Awalnya, keluarga diberitahu bahwa tujuan perjalanan ke Australia.
Dalam perjalanan, keduanya kemudian transit di Singapura dan selanjutnya menuju Dubai. Dari Dubai, mereka kembali diberangkatkan menuju Afrika.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan Renza kepada istrinya, perjalanan tersebut ternyata bukan sekedar transit.
"Renza kemudian mengabarkan kepada istrinya bahwa mereka telah diturunkan di sebuah bandara di Madagaskar. Melalui pelacakan lokasi pada telepon seluler, keluarga kemudian mengetahui keberadaan mereka berada di wilayah Antananarivo, Madagaskar," ujarnya.
Mereka mengaku ditempatkan di sebuah perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring atau online scammer.
Lalu, Renza kemudian menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia karena tidak tahan dengan kondisi yang dihadapinya.
Tetapi, justru diminta membayar denda sebesar 3.200 dolar AS dengan alasan biaya keberangkatan sebelumnya ditanggung, sehingga harus diganti apabila ingin meninggalkan pekerjaan tersebut.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi terhadap para pekerja.
Situasi semakin mengkhawatirkan, setelah keluarga memperoleh informasi bahwa Renza dan sepupunya telah diamankan oleh aparat kepolisian di Madagaskar.
Oleh karena itu, Haji Uma meminta agar kondisi kedua WNI tersebut segera dipastikan oleh perwakilan RI di Madagaskar.
"Informasi yang disampaikan keluarga sangat mengkhawatirkan, terutama adanya dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap mereka," ujarnya.
Haju Uma menambahkan, suratnya telah diterima Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Lanang Saputro, dan menyatakan bahwa pemerintah Madagaskar sedang menangani kasus online scammers dan KBRI Antananarivo bakal mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun Madagaskar.
"KBRI Antananarivo akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan, baik Indonesia maupun Madagaskar. Akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak berwenang di Madagaskar," kata Haji Uma.
Haji Uma mengapresiasi respons KBRI Antananarivo tersebut, dan berharap koordinasi dengan pihak berwenang Madagaskar dapat segera memberikan kepastian mengenai kondisi kedua warga Aceh Tamiang.
"Kami berharap prosesnya dapat dilakukan secara cepat karena ada informasi mengenai dugaan penyiksaan. Keselamatan dan perlindungan kedua WNI ini harus menjadi prioritas," tutur Haji Uma.





