Polisi Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis di Bekasi, Tiga Orang Jadi Tersangka
Feryanto Hadi August 13, 2026 12:16 AM

 

Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota membongkar dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian produksi hingga peredaran tembakau sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, dua pengungkapan tersebut masih berkaitan dalam satu rangkaian perkara.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus 2026 di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi lain di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 6 Agustus 2026.

"Dalam perkara ini ada tiga tersangka berinisial RPS, MRS, dan RR dengan tugas masing-masing," kata Kholis dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Modal Rp 7 Juta, Pria di Bekasi Ini Sengaja Produksi Tembakau Sintetis dan Dijual Lewat Media Sosial

Berperan Mulai dari Penyedia Modal hingga Pengolah

Kholis menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut.

Ada yang diduga berperan sebagai penyedia modal, penampung rekening, hingga pihak yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sebelum diedarkan.

Dari satu rangkaian produksi hingga transaksi, sindikat tersebut disebut dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.

"Dalam satu transaksi, dalam satu kali rangkaian produksi sampai dengan transaksi, keuntungan yang bisa didapat mencapai sekitar Rp5 juta," ujarnya.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Polisi Sita Tembakau Sintetis dan Peralatan Produksi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi tembakau sintetis.

Barang bukti itu antara lain tembakau sintetis, cairan alkohol, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

"Nah, tentunya barang bukti yang kita dapat sita dari tiga pelaku ini adalah tembakau sintetis itu sendiri, kemudian ada cairan alkohol, kemudian ada alat-alat untuk memproduksi tembakau sintetis," kata Kholis.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan lain yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kholis mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis lantaran perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, tetapi juga dugaan produksi ilegal.

Polisi menerapkan Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP baru.

"Karena ini tidak hanya meliputi peredaran gelap, namun juga produksi ilegalnya, kami terapkan pasal berlapis," pungkas Kholis.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.