Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Yunani, korban aksi dugaan penembakan air gun oleh oknum pengacara Prabowo Febriyanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja Polda Lampung yang sukses menindak tegas pelaku.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan, Oknum Pengacara Prabowo Ditangkap Polda Lampung
Rasa terima kasih tersebut dilontarkan usai aparat kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang telah lama dilaporkan sejak bulan September 2025.
Insiden penganiayaan berdarah dengan senjata letup air gun tersebut dialami Yunani sewaktu bertugas di satu lokasi parkir di Bandar Lampung pada Agustus 2025.
Pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan (security) kafe ini menderita luka tembak akibat letusan senjata yang diduga diletuskan oleh tersangka Prabowo Febriyanto.
Penangkapan oknum advokat tersebut memberi rasa keadilan mendalam bagi korban setelah menanti kepastian hukum selama berbulan-bulan.
Peristiwa bermula sewaktu korban sedang menjalankan tugas kepolisian terbatas sebagai security di salah satu tempat hiburan kafe kawasan Bandar Lampung.
Yunani mendapati adanya perselisihan dan keributan yang pecah di area parkir kendaraan lalu berinisiatif mendekat untuk melerai pertikaian tersebut.
Naas, tersangka PF yang berada di lokasi langsung melepaskan tembakan menggunakan senjata air gun hingga mengenai tubuh korban yang tengah bertugas.
"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung telah menangkap pelaku Prabowo Febriyanto yang telah melakukan perbuatan menembak saya dengan air gun," kata korban penembakan, Yunani, Rabu (12/8/2026).
Keberhasilan jajaran Polda Lampung dalam membekuk oknum pengacara tersebut membuktikan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu di wilayah hukum Lampung.
Yunani berharap proses penuntutan terhadap tersangka Prabowo Febriyanto dapat berjalan secara transparan hingga persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aksi cepat tanggap pihak kepolisian ini mendapat simpati publik karena berhasil mengamankan pelaku kejahatan bersenjata yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Polda Lampung akhirnya menangkap oknum pengacara bernama Prabowo Febriyanto, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di satu rumah indekos di Bandar Lampung.
Prabowo kini ditahan di Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Indra Hermawan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, penyidik masih memeriksa Prabowo untuk mendalami sejumlah perkara yang dilaporkan terhadapnya.
Dalam perkara penganiayaan di indekos, Prabowo diduga menendang perut korban, menjambak rambut, dan menarik perempuan tersebut secara paksa ke dalam kamar.
Penjaga indekos juga disebut menjadi korban penganiayaan.
Penangkapan terhadap Prabowo juga berkaitan dengan perkara keributan di satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan Muhammad Nabiel sebagai tersangka.
Menurut Indra, keributan bermula dari perselisihan antara Prabowo dan seorang pria.
Petugas keamanan bernama A Yunani kemudian berusaha melerai dan mengarahkan mereka ke area parkir.
Namun, menurut polisi, Prabowo kembali ke lokasi setelah mengambil air gun dari mobilnya. Ia diduga menampar seorang pria bernama Sultan dan memukul pria lain bernama Oca.
Prabowo kemudian diduga menembakkan air gun ke arah Oca, Sultan, dan A Yunani.
A Yunani melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 3 September 2025.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja lengan panjang berwarna krem bertuliskan "guard", flash disk berisi rekaman video berdurasi 2 menit 48 detik, serta dua batang besi bulat berdiameter sekitar 6 milimeter.
Indra mengatakan Prabowo telah dilaporkan dalam sejumlah perkara. Total terdapat 14 laporan yang ditangani di wilayah hukum Polda Lampung dan di Provinsi Riau.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)