Keamanan dan Kelayakan Makanan Jadi Standar Penting Bagi SPPG Kota Baru
Noval Andriansyah August 13, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, menetapkan jaminan keamanan serta kelayakan makanan sebagai standar operasional utama.

Baca juga: SPPG Kota Baru Pastikan SOP Dapur Berjalan, Dorong Pengurusan SLHS

Langkah krusial tersebut diterapkan guna menjaga mutu produksi bagi seluruh penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bandar Lampung.

Dapur operasional wilayah ini dipastikan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, serta melibatkan juru masak profesional (chef).

Kepemilikan izin sertifikasi sanitasi resmi menjadi tenggat syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan setempat.

Penerapan regulasi kelayakan pangan dari tahap penyiapan bahan hingga distribusi sekolah ini dirancang ketat demi mencegah timbulnya risiko Kejadian Luar Biasa (KLB).

Pengawasan Sertifikasi dan SOP Produksi

Kepala SPPG Kota Baru Hanif Tajuddin menegaskan bahwa pemantauan legalitas operasional dapur di tiap wilayah dipantau secara berkala oleh koordinator kecamatan.

Seluruh tahapan pengolahan hidangan wajib mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang mencakup pengemasan harian.

Batasan waktu konsumsi hidangan diatur secara ketat agar sajian yang diterima para siswa tetap dalam kondisi segar dan layak makan.

"Hal ini tertuju untuk yang sudah running ataupun belum terkait SLHS karena ini syarat penting untuk berjalannya dapur. Baik dari pihak BGN ataupun Dinas Kesehatan mendesak agar segera diurus," ujar Kepala SPPG Kota Baru Hanif Tajuddin, Rabu (12/8/2026).

Edukasi Batas Waktu Konsumsi di Sekolah

Pengelola dapur gizi juga akan melayangkan imbauan resmi kepada pihak sekolah agar mendistribusikan makanan sesuai jam makan yang ditentukan.

Pengawasan ketat jadwal produksi dan paking menjadi acuan utama tiap pengelola untuk mengontrol standar keamanan pangan secara berkelanjutan.

Kedisiplinan pihak sekolah dalam menerapkan batas waktu santap anak didik menjadi kunci penutup dalam menjaga kualitas gizi yang disajikan.

Satu di antara langkah yang akan dilakukan yakni menempelkan stiker imbauan pada ompreng makanan.

Stiker tersebut nantinya memuat informasi penting seperti batas waktu kedaluwarsa atau waktu maksimal konsumsi, menu makanan pada hari tersebut, kandungan energi, kalori, dan informasi terkait lainnya.

"Sejauh ini terkait imbauan akan segera kami laksanakan, yaitu menempelkan sticker himbauan di ompreng," ujarnya.

Terkait penyesuaian batas waktu konsumsi makanan, Hanif menyebut pihaknya masih melakukan kajian ulang karena kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap jam operasional dapur.

Untuk mendukung proses distribusi, SPPG Kota Baru memiliki dua mobil khusus pengantaran makanan.

Sementara proses memasak dilakukan dalam dua sesi.

Sesi pertama dimulai sekitar pukul 01.30 WIB untuk memenuhi kebutuhan pengiriman pagi.

Kemudian, proses memasak kembali dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan distribusi siang.

Setelah makanan selesai dipersiapkan dan dikemas, kendaraan distribusi dijadwalkan berangkat ke sekolah sekitar pukul 09.00 WIB.

Hanif menambahkan, jarak distribusi makanan dari dapur SPPG Kota Baru ke sekolah penerima manfaat rata-rata sekitar 1,5 kilometer.

Dengan pola tersebut, pihaknya berupaya memastikan makanan tetap dalam kondisi layak dan aman hingga diterima serta dikonsumsi oleh para penerima manfaat.

"Kami tetap menerapkan SOP yang berlaku selama proses operasional dapur, dimulai dari persiapan dan diakhiri dengan distribusi," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.