Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kegelisahan mendalam terhadap kompleksitas rantai ekonomi ubi kayu di tanah kelahirannya, membawa Darmawan Purba meraih gelar Doktor Studi Pembangunan dari Universitas Lampung ( Unila ).
Baca juga: Gubernur Lampung Apresiasi Perusahaan yang Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unila tersebut secara resmi mempertahankan riset akademiknya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Gedung A FISIP Unila, Rabu (12/8/2026).
Langkah studi berjarak panjang ini berawal dari rasa penasaran Darmawan mengenai peran kepemimpinan seorang gubernur dalam mengorkestrasi berbagai kewenangan lembaga yang sering kali tumpang tindih.
Kajian mendalamnya dirangkum lewat disertasi bertajuk "Model Network Orchestrator Leadership Gubernur dalam Tata Kelola Komoditas Pangan Strategis Daerah: Studi pada Sistem Agribisnis Ubi Kayu di Provinsi Lampung."
Perjuangan akademik sosok akademisi ini tidak berangkat dari ruang hampa, melainkan berakar langsung pada realitas sosial yang membelit ratusan ribu warga Lampung.
Darmawan memandang ubi kayu bukan sekadar tanaman komoditas pertanian biasa, melainkan tumpuan hidup yang menghubungkan petani, pelapak, buruh, hingga industri pengolahan.
Sektor agribisnis ini tercatat menjadi penopang utama mata pencaharian bagi lebih dari 550 ribu kepala keluarga yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung.
Eksplorasi penelitiannya menemukan bahwa dinamika ubi kayu dipenuhi jalinan rumit seperti gejolak harga, oversupply, pemotongan rafaksi, hingga kebijakan impor nasional.
"Ini bukan soal pertanian dan ubi kayu semata. Lebih dari itu, ini soal kehidupan lebih dari 550 ribu kepala keluarga di Provinsi Lampung," tutur Darmawan Purba dalam sidang promosi doktornya.
Di hadapan dewan penguji, Darmawan menegaskan bahwa polemik komoditas pangan ini telah bergeser dari isu teknis pertanian menjadi wicked governance problem.
Istilah tersebut merujuk pada persoalan tata kelola pemerintahan yang sangat rumit karena memuat benturan lintas sektor, aktor bisnis, asosiasi, hingga akademisi.
Melalui disertasi tersebut, ia menawarkan formula kepemimpinan gubernur sebagai orkestrator jaringan guna menyelaraskan kebijakan serta menghadirkan keadilan posisi tawar bagi para petani.
Dari persoalan tersebut, Darmawan menawarkan cara pandang baru mengenai posisi gubernur.
Menurutnya, gubernur tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan kewenangan formal yang dimiliki.
Ada kalanya kewenangan gubernur terbatas. Salah satunya dalam persoalan kebijakan impor yang berada pada kewenangan pemerintah pusat.
Namun, keterbatasan kewenangan formal bukan berarti pemerintah daerah tidak dapat berbuat.
Gubernur dapat membangun hubungan dengan kementerian, pemerintah kabupaten, pelaku usaha, petani dan aktor lainnya untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda.
Dari sinilah Darmawan memperkenalkan Model Network Orchestrator Leadership (NOL).
Model tersebut menempatkan gubernur sebagai orkestrator, bukan sekadar administrator, fasilitator maupun kolaborator.
“Pemimpin, dalam hal ini gubernur, tidak cukup sebagai fasilitator dan kolaborator. Ke depan, gubernur harus mampu menjadi orkestrator,” katanya.
Dalam model tersebut, gubernur berperan menghubungkan aktor-aktor yang memiliki kepentingan dan kewenangan berbeda agar dapat bergerak menuju tujuan bersama.
Penelitian Darmawan menggunakan perspektif Multi-Level Governance dan Network Governance untuk membaca hubungan antarpihak dalam tata kelola ubi kayu.
Penelitiannya menemukan sedikitnya 26 aktor yang terlibat dalam tata kelola komoditas tersebut.
Darmawan juga menggunakan analisis kualitatif dengan MAXQDA dan Social Network Analysis menggunakan Gephi.
Analisis tersebut digunakan untuk melihat bagaimana jaringan tata kelola ubi kayu berkembang dari waktu ke waktu.
Pada periode pemerintahan sebelum Rahmat Mirzani Djausal, jejaring tata kelola ubi kayu berkembang secara bertahap.
Namun, fungsi penghubung lintas sektor, kelompok aktor dan tingkatan pemerintahan belum terkonsolidasi secara stabil.
Sementara pada era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, penelitian Darmawan menemukan jejaring tata kelola ubi kayu semakin terkonsolidasi.
Gubernur menempati posisi penting sebagai penghubung antara pemerintah, petani, industri, legislatif dan pemerintah pusat.
Namun, Darmawan menekankan bahwa posisi sentral dalam jaringan belum otomatis membuat seorang pemimpin mampu melakukan orkestrasi.
Posisi tersebut harus diaktifkan melalui hubungan, kepercayaan, komunikasi dan kemampuan menyelaraskan kepentingan.
“Orkestrasi ini adalah tahap awal. Masih ada elemen-elemen yang perlu diorkestrasi,” ujarnya.
Dalam Model NOL, Darmawan menemukan bahwa orkestrasi bekerja melalui dua dimensi utama.
Pertama, dimensi struktural yang berkaitan dengan posisi, kewenangan dan konektivitas antarlembaga.
Kedua, dimensi relasional yang berkaitan dengan hubungan, kepercayaan, komunikasi dan kemampuan membangun kesepahaman.
Kepercayaan menjadi salah satu pintu masuk penting agar jaringan dapat bergerak.
Sementara aktivasi jaringan menjadi penggerak dan koherensi kebijakan berfungsi menyelaraskan peran serta tindakan para aktor.
Model yang dikembangkan Darmawan terdiri dari delapan unit dalam empat tahapan besar, yakni pemicu, aktivasi, mekanisme dan konversi hasil.
Delapan unit tersebut meliputi kompleksitas pemerintahan, interdependensi jaringan, kapasitas orkestrator, orkestrasi struktural, orkestrasi relasional, tindakan kolektif, implementasi dan akuntabilitas, serta pelembagaan dan nilai publik.
Dengan model tersebut, pertanyaan tentang kepemimpinan pemerintahan pun bergeser.
Bukan hanya mengenai apa yang boleh diperintahkan gubernur, tetapi bagaimana gubernur membuat aktor-aktor yang berbeda mau bergerak bersama.
Bagi Darmawan, di tengah persoalan publik yang semakin kompleks, pemerintah tidak harus selalu menjadi pihak yang memiliki seluruh kewenangan.
Justru, pemerintah membutuhkan kemampuan untuk mempertemukan kewenangan yang tersebar.
“Petani membutuhkan industri, industri membutuhkan petani, dan pemerintah membutuhkan keduanya. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya hadir untuk mengatur, tetapi harus mampu menghubungkan, menyelaraskan, dan mengorkestrasi seluruh kepentingan menuju tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan,” demikian pesan Darmawan dalam penutup orasi ilmiahnya.
Ujian promosi doktor tersebut dipimpin Ketua Penguji Anna Gustina Zainal, dengan Sekretaris Prof. Noverman Duadji.
Promotor penelitian yakni Prof. Feni Rosala, dan Ko-Promotor Prof. Arizka Warganegara.
Tim penguji terdiri atas Supakar, Prof. Intan Fitri Meutia, Maulana Mukhlis, Nur Efendi, serta Dr. Dedy Hermawan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)