Kemenkum Uji Coba E-Voting Pilih Calon Pejabat, Pegawai Diberi Hak Menentukan Pemimpin
M Zulkodri August 13, 2026 12:19 AM

 

POSBELITUNG.CO--Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai menguji mekanisme baru dalam pengisian jabatan birokrasi melalui sistem electronic voting (e-voting).

Uji coba perdana digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dengan melibatkan pegawai untuk memberikan suara terhadap calon pejabat yang dinilai layak memimpin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Kemenkum sekaligus upaya memperkuat transparansi dan penerapan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, mengatakan perkembangan teknologi perlu dimanfaatkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Menurutnya, digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga diterapkan dalam pelayanan internal, termasuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

“Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital yang bertujuan melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini tidak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri,” ujar Nico dalam siaran tertulis, Selasa (11/8/2026).

Pegawai Dilibatkan dalam Penentuan Calon Pemimpin

Nico menjelaskan Kemenkum telah mengembangkan sejumlah sistem digital untuk mendukung pengelolaan SDM.

Salah satunya melalui sistem Satria, yang memungkinkan pegawai menyampaikan data kompetensi, prestasi, serta rekam jejak sebagai bagian dari pengembangan manajemen talenta.

Selain itu, Kemenkum mengembangkan mekanisme e-voting untuk memetakan pegawai yang dinilai memiliki potensi dan prestasi sehingga dapat dipertimbangkan mengisi posisi tertentu.

Menurut Nico, pelaksanaan e-voting di Jawa Timur merupakan gagasan langsung Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Jawa Timur dipilih sebagai lokasi pertama untuk menguji efektivitas mekanisme tersebut sebelum nantinya dipertimbangkan untuk diterapkan di wilayah lain.

“Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa berjalan tidak,” kata Nico.

Ia berharap seluruh pegawai dapat menggunakan hak pilih secara bebas dan tanpa tekanan dalam menentukan calon pemimpin yang dianggap mampu menjalankan tugas serta tanggung jawab jabatan.

Supratman: E-Voting Bukan Menggantikan Sistem Birokrasi

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa e-voting bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem birokrasi yang selama ini berlaku.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk pelimpahan hak Menteri untuk memberikan ruang partisipasi kepada pegawai dalam proses penentuan calon pejabat.

“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadiv maupun jabatan lainnya,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa pelibatan pegawai melalui e-voting tidak menghapus struktur, fungsi, tugas, maupun kewenangan yang telah ditetapkan dalam sistem pemerintahan.

“Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat,” tegasnya.
Supratman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah.

Di tingkat pusat, Komite Talenta dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

Keberadaan komite tersebut diharapkan dapat memastikan proses pengisian jabatan berlangsung transparan serta mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak pegawai.

“Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan,” jelas Supratman.

Uji Coba di Surabaya Jadi Eksperimen Awal

Supratman menyebut pelaksanaan e-voting di Surabaya merupakan langkah eksperimental untuk mencari model baru dalam proses pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintahan.

Ia mengaku sempat mencari referensi mengenai penerapan mekanisme serupa untuk pemilihan pejabat struktural di instansi pemerintah.

Karena itu, pelaksanaan di Jawa Timur akan menjadi bahan evaluasi sebelum mekanisme tersebut diputuskan untuk diterapkan secara lebih luas.

“Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum,” katanya.

Meski melibatkan suara pegawai, Supratman memastikan pejabat yang nantinya terpilih tetap wajib mengikuti seluruh regulasi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

“Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama,” tegasnya.

Kandidat Sudah Melewati Seleksi Manajemen Talenta

Supratman menegaskan kandidat yang masuk dalam proses e-voting bukan pegawai yang dipilih secara sembarangan.

Menurut dia, seluruh kandidat telah melalui tahapan penilaian dan memenuhi kualifikasi dalam kerangka manajemen talenta yang dikembangkan Kemenkum.

“Yang lahir ini bukan orang sembarang yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan mekanisme tersebut nantinya tidak hanya bergantung pada sistem pemungutan suara, tetapi juga kemampuan seluruh unsur organisasi dalam membangun pola kerja yang efektif dan kolaboratif.

Disebut Jadi Momen Bersejarah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyambut baik pelaksanaan uji coba e-voting tersebut.

Menurut Fadjar, kehadiran Menteri Hukum di Surabaya menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya seorang Menteri memimpin langsung proses pemilihan pimpinan tinggi pratama yang melibatkan seluruh pegawai.

“Ini adalah momen bersejarah. Pertama kalinya dalam sejarah Kementerian Hukum, seorang Menteri hadir langsung untuk memimpin proses pemilihan pimpinan tinggi pratama yang melibatkan seluruh pegawai,” ujar Fadjar.

Uji coba tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Kemenkum untuk melihat efektivitas e-voting sebagai salah satu instrumen dalam manajemen talenta dan pengisian jabatan.

Jika dinilai berhasil, mekanisme tersebut berpeluang dikembangkan ke lingkungan Kementerian Hukum di wilayah lainnya dengan tetap berpedoman pada aturan dan sistem manajemen ASN yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.