TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak untuk mengusut misteri pengembalian amplop dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Penyidik KPK membidik ajudan Menhut hingga pihak Polres Kuansing untuk mencari tahu hilangnya uang senilai 2.000 dolar Singapura dari dalam amplop pelicin tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan penyidik menelusuri selisih uang pengembalian itu.
Suhardiman Amby sebelumnya menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.
Namun, pihak kementerian hanya mengembalikan 12.000 dolar Singapura.
“Nah, selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Budi menambahkan penyidik membuka peluang untuk meminta keterangan para fasilitator yang mengurus pengembalian uang tersebut.
KPK berencana memanggil Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana hingga ajudan menteri jika mereka terbukti mengetahui proses pemberian dan pengembalian amplop itu.
Penyidik lembaga antirasuah ini membutuhkan keterangan mendalam guna membongkar teka-teki perbedaan jumlah uang yang mencolok.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap tim penyidik menemukan fakta bahwa Suhardiman memeras ratusan petani Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengumpulkan dana suap.
Baca juga: KPK Buru Jejak 2 Ribu Dolar yang Hilang dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Tim lapangan mengonfirmasi pengumpulan uang dari masyarakat tersebut memang mencapai 14.000 dolar Singapura.
"Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana," ucap Taufik.
Ia memastikan penyidik bekerja murni berdasarkan kecukupan alat bukti untuk mengembangkan perkara dan menjerat penerima suap lainnya.
Dalam perkembangan perkara, KPK resmi menolak laporan penolakan gratifikasi yang Raja Juli Antoni ajukan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan aturan melarang institusinya memproses laporan gratifikasi jika penegak hukum sudah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Raja Juli baru menyetorkan laporan pada 3 Juli 2026, sementara KPK sudah menangkap Bupati Kuansing pada 29 Juni 2026.
Merespons polemik hilangnya sebagian isi amplop, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih bungkam saat wartawan memberondongnya dengan pertanyaan.
Raja Juli enggan menanggapi temuan KPK soal sisa uang tersebut seusai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Alih-alih memberi klarifikasi, menteri kehutanan ini justru mengalihkan pembicaraan ke topik rapat.
"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," kata Raja Juli singkat seraya masuk ke dalam mobil dinasnya dan meninggalkan area parlemen. (*)