TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BP dan SR, sebagai tersangka kasus korupsi terkait transfer pricing pada komoditas kertas di PT TPL.
Transfer pricing merupakan penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam perkara ini, keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2022 sebagaimana mestinya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor produk PT TPL yang dilaporkan menggunakan klasifikasi berbeda dari karakteristik produk sebenarnya.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil audit final.
Menurut Saiful, PT TPL diduga melakukan ekspor dengan nilai yang dilaporkan lebih rendah (under invoicing) dengan mencantumkan produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood Kraft pulp (BHKP).
Under invoicing dalam konteks ini merujuk pada pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai yang disebut penyidik sebagai kondisi sebenarnya.
Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut merupakan dissolving pulp.
"Padahal secara karakteristik kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS codenya sudah berubah," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Kejagung Akui Hati-hati Tangani Kasus TPPU Febrie: yang Kami Hadapi Mantan Pendekar Hukum
Menurut penyidik, perubahan kode Harmonized System (HS Code), yakni kode klasifikasi barang dalam perdagangan internasional, berdampak pada nilai produk PT TPL yang tercatat selama periode 2008-2025 menjadi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Akibatnya, penjualan produk dissolving pulp yang disebut bernama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," jelas Saiful.
BP dan SR disebut berkedudukan sebagai supervisor pemeriksaan pajak. Keduanya diduga diminta melakukan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2022.
Saiful mengatakan keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dalam pemeriksaan tersebut sebagaimana mestinya.
Menurut Saiful, fungsi pengawasan itu mencakup penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan program audit.
"Yaitu melakukan pengawasan dalam mereview menelaah KKP dan LHP sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," jelasnya.
Kejagung menduga tindakan tersebut berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Dugaan penerimaan uang dan peran kedua pegawai tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan Kejagung.
Baca juga: KPK Usut Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Melalui Pemeriksaan Saksi Kasus Bupati Langkat
Saiful mengatakan dugaan perbuatan pihak PT TPL bersama kedua tersangka berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sementara sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," kata Saiful.
Dengan demikian, angka Rp2 triliun masih bersifat sementara dan menunggu penghitungan resmi tim auditor.
BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat secara subsider dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Penyidikan masih berjalan, sementara nilai kerugian negara menunggu hasil audit resmi.