2 Terduga Kasus Surah Ad-Dhuha Ditangkap Polisi, Besok Status Ditentukan
Acos Abdul Qodir August 13, 2026 01:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polisi mengamankan dua orang terkait video tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project Vol. 9 di Ancol, Jakarta Utara.

Keduanya berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki. Polisi masih mendalami keterangan keduanya sebelum menentukan arah penanganan perkara.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito mengatakan gelar perkara akan dilakukan paling lambat Kamis (13/8/2026) untuk menentukan apakah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Seorang perempuan inisial R dan laki-laki E yang kita arah penyidikan," kata Oki kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menurut Oki, gelar perkara dilakukan setelah batas waktu 24 jam pemeriksaan awal untuk menilai hasil pemeriksaan dan alat bukti.

"Rencananya akan digelarkan paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik," ujarnya.

Hingga Rabu (12/8/2026), polisi belum menetapkan R dan E sebagai tersangka.

Polisi Periksa Enam Saksi

Kasus bermula dari video tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman beralkohol di sebuah gerai dalam festival musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ancol, Minggu (9/8/2026).

Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk pihak penyelenggara dan perusahaan minuman yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Baca juga: 2 Nakes di Jabar Kena Sanksi Buntut Viral Curhat Pasien BPJS, Dipecat dan Mengundurkan Diri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand," kata Iman.

Polisi juga mengamankan dua barang bukti elektronik dan berencana meminta keterangan ahli. Salah satu ketentuan hukum yang didalami adalah Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, ketentuan tersebut belum resmi disangkakan kepada pihak mana pun. Penerapannya masih menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik terhadap alat bukti.

Polisi Dalami Pemberi Tantangan

Polisi juga meluruskan informasi mengenai sosok yang memberikan tantangan dalam video.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tantangan diduga diberikan seorang pengunjung festival, bukan pembawa acara atau master of ceremony (MC).

Pengunjung tersebut diduga mengambil mikrofon dan secara spontan memberikan tantangan kepada pengunjung lain.

"Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge, pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge, namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Iman.

Polisi telah mengidentifikasi orang tersebut dan akan mengamankannya untuk diperiksa. Identitasnya belum diungkap karena penyelidikan masih berlangsung.

Oki mengatakan perkara masih dapat berkembang dan tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada dua itu yang kita amankan, kita masih melakukan pendalaman khususnya untuk dua, dua yang tadi saya sampaikan tadi," katanya.

Penanganan Perkara dan Sikap MUI

Penanganan perkara kini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi sebelumnya mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol, serta mengumpulkan dokumen dan informasi terkait pelaksanaan festival.

MUI mengecam penggunaan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam tantangan berhadiah miras dan meminta aparat mengusut pihak terkait. Namun, MUI menegaskan tidak pernah menyerukan penggerudukan atau aksi massa.

Penegasan itu disampaikan setelah sejumlah orang mendatangi rumah yang dikaitkan dengan sosok MC dalam video di Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi, Selasa (11/8/2026) malam. Polisi kemudian meminta massa meninggalkan lokasi.

Rumah tersebut diketahui bukan lagi tempat tinggal orang yang dikaitkan dengan video.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Terduga Kasus Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Pandangan Tokoh dan Pemerintah

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai pemberian miras sebagai hadiah hafalan Surah Ad-Dhuha bertentangan dengan tujuan menghafal Al-Qur'an.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyebut kejadian itu sebagai kekhilafan. Ia tidak melihat adanya niat buruk dari penyelenggara, EO, maupun MC, tetapi menilai penggunaan Al-Qur'an dalam konteks tersebut tidak pantas.

"Jadi ya kita ingatkan hal seperti itu tidak baik ya, tidak benar. Karena dia memperlakukan Al-Qur'an dengan cara yang tidak pantas," kata Ulil.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i meminta aparat mengusut pihak yang terlibat, termasuk pembuat konsep kegiatan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga meminta kasus tersebut diproses secara hukum.

Gelar Perkara Jadi Penentu

Polisi dijadwalkan menggelar perkara paling lambat Kamis (13/8/2026) untuk menentukan arah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk perkembangan penanganan terhadap R dan E serta kemungkinan pemeriksaan pihak lain.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.