TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kalimantan Timur menunjukkan capaian signifikan.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 29 dari 40 IPWL yang menjadi sasaran program tercatat telah kembali aktif memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Capaian tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Reaktivasi IPWL se-Kalimantan Timur 2026 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di Ruang Warung Guyub Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (12/8/2026).
Rapat yang berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 Wita itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan diikuti perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, rumah sakit, puskesmas, hingga sejumlah IPWL di kabupaten/kota.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto turut mengikuti rapat secara daring.
Baca juga: 4 Polisi di Mahakam Ulu yang Positif Narkoba Mendekam di Tempat Khusus, Terancam PTDH
Dalam evaluasi tersebut, Polda Kaltim menyoroti perkembangan reaktivasi IPWL yang dilakukan sejak Juli 2026.
Dari 40 IPWL yang masuk dalam program, 29 di antaranya telah aktif, sedangkan 11 lainnya masih dalam proses reaktivasi.
Artinya, tingkat keaktifan IPWL telah mencapai sekitar 72,5 persen.
Perwakilan program evaluasi menyebut capaian tersebut tergolong cepat karena program reaktivasi ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan.
"Secara singkat, rapat hari ini merupakan evaluasi yang kedua program reaktivasi IPWL. Tujuannya kita ingin melihat capaian IPWL mana saja yang sudah aktif dan mana yang belum aktif," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, capaian tersebut meningkat secara signifikan setelah Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran Reserse Narkoba kewilayahan melakukan penguatan layanan rehabilitasi.
Program tersebut juga berjalan beriringan dengan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, termasuk mendorong penanganan penyalahguna narkotika melalui mekanisme rujukan rehabilitasi.
"Angkanya sangat luar biasa. Hanya dalam waktu kurang lebih satu bulan, dipicu dari kegiatan Operasi Antik Mahakam 2026, secara masif Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Reserse Narkoba kewilayahan melancarkan strategi penguatan rehabilitasi," katanya.
Ia menjelaskan, strategi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan penyalahguna narkotika yang membutuhkan penanganan dapat memperoleh layanan rehabilitasi.
Rujukan dilakukan terhadap residen, klien maupun pasien yang membutuhkan layanan rehabilitasi, baik melalui skema wajib maupun sukarela.
Kondisi ini dinilai turut meningkatkan jumlah rujukan ke IPWL yang sebelumnya relatif rendah.
"Strategi ini cukup sukses mendongkrak secara fantastis jumlah residen, klien atau pasien yang dirujuk rehabilitasi di IPWL-IPWL," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum program reaktivasi digencarkan, sejak sekitar 2011 hanya sebagian kecil IPWL di Kaltim yang benar-benar aktif memberikan layanan secara optimal.
"Dulu hanya kurang lebih sekitar delapan IPWL saja yang aktif. Sedangkan hampir sebagian besar IPWL lainnya seakan mati suri," katanya.
Melalui program penguatan rehabilitasi dan kolaborasi lintas sektor, kondisi tersebut mulai berubah. IPWL yang sebelumnya tidak aktif kembali didorong untuk menjalankan fungsi pelayanan rehabilitasi.
Dari 11 IPWL yang masih belum aktif, beberapa di antaranya berada di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kutai Barat.
Di Samarinda, IPWL yang masih dalam proses reaktivasi antara lain Puskesmas Juanda, Puskesmas Lempake, RSUD AW Sjahranie dan RSUD Inche Abdoel Moeis.
Baca juga: 4 Polisi di Mahakam Ulu yang Positif Narkoba Mendekam di Tempat Khusus, Terancam PTDH
Sementara di Balikpapan terdapat RS Bhayangkara Tingkat III yang masih belum aktif. Di Kutai Kartanegara terdapat RS Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Adapun di Kutai Timur masih terdapat Puskesmas Kombeng, Puskesmas Sangatta Selatan dan Puskesmas Sepaso. Sedangkan di Kutai Barat terdapat Puskesmas Melak dan Puskesmas Barong Tongkok.
Polda Kaltim menargetkan seluruh IPWL tersebut dapat kembali aktif sehingga capaian program mencapai 100 persen.
"Yang menjadi harapan kita adalah setelah aktif nanti 100 persen, maka persoalan bukan berarti selesai," katanya.
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah menjaga keberlanjutan layanan setelah seluruh IPWL aktif.
Layanan rehabilitasi harus tetap tersedia dan berjalan secara layak bagi masyarakat yang membutuhkan, baik melalui skema compulsory atau wajib, mandatory, maupun voluntary atau sukarela.
"Kita tetap menjaga, maintain agar kehadiran negara untuk memberikan perlakuan ataupun pelayanan kepada para penyalahguna tetap proper, tetap pantas dengan menyediakan layanan rehabilitasi," ujarnya.
Penguatan jaringan IPWL tersebut juga diharapkan menjadi salah satu strategi dalam penanganan persoalan narkotika secara lebih komprehensif, termasuk membantu mengatasi persoalan overcapacity di lembaga pemasyarakatan.
"Strategi ini merupakan strategi untuk dapat mengatasi masalah overcapacity dan juga beberapa masalah lain yang terkait dengan penegakan hukum dalam tindak pidana narkoba," katanya.
Dengan masih tersisa 11 IPWL, Polda Kaltim optimistis target 100 persen dapat dicapai sebelum batas waktu tiga bulan yang telah ditetapkan.
"Target kita tiga bulan. Namun ini belum sampai tiga bulan kita sudah sukses mereaktivasi secara fantastis. Kita berharap program ini dapat paripurna dengan capaian 100 persen," pungkasnya. (*)