Bayi Baru Lahir Ibarat Sudah 'Punya Utang' Rp36 Juta, Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun
M Zulkodri August 13, 2026 09:24 AM

 

BANGKAPOS.COM--Utang pemerintah Indonesia terus meningkat hingga menembus Rp10.293,69 triliun pada akhir Juni 2026.

Jika angka tersebut dibagi rata dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 287,20 juta jiwa, maka secara matematis setiap penduduk setara dengan beban utang sekitar Rp35,84 juta.

Kepala Ekonom Maybank Indonesia Juniman mengatakan besarnya angka tersebut perlu menjadi perhatian karena posisi utang pemerintah terus bertambah.

"Kalau sekiranya satu orang itu menanggung sekitar Rp36 juta, jadi baru lahir harus punya utang Rp36 juta," ujar Juniman kepada Kontan, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, utang pemerintah per akhir Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun atau setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Posisi tersebut meningkat dibandingkan akhir Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun.

Artinya, dalam enam bulan pertama 2026, utang pemerintah bertambah sekitar Rp655,79 triliun.

Jika dibandingkan dengan posisi sebelum Presiden Prabowo Subianto menjabat, yakni Rp8.473,90 triliun pada akhir September 2024, utang pemerintah telah bertambah sekitar Rp1.819,79 triliun atau 21,5 persen.

Dengan demikian, dalam waktu kurang dari dua tahun, tambahan utang pemerintah telah mendekati Rp2.000 triliun.

Ekonom Ingatkan Utang Bisa Terus Membesar

Juniman menilai peningkatan utang perlu diikuti dengan kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan produktivitas ekonomi.

Menurutnya, apabila penambahan utang terus dilakukan tanpa dibarengi pertumbuhan penerimaan yang memadai, beban fiskal pemerintah berpotensi semakin berat.

"Ini baru sekarang, ini kan nambahnya setiap dua tahun sampai Rp2.000 triliun, sampai akhir periode bisa nambah lagi sekitar Rp2.500 sampai Rp3.000 triliun," kata Juniman.

Ia menilai persoalan utang tidak cukup hanya dilihat dari rasio utang terhadap PDB. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan penerimaan negara untuk membayar pokok dan bunga utang.

Pasalnya, besarnya kewajiban pembayaran utang dapat mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan maupun memberikan stimulus kepada perekonomian.

Hampir Separuh Penerimaan Negara untuk Bayar Utang

Juniman merujuk laporan APBN yang telah diaudit per Desember 2025. Berdasarkan perhitungannya, pembayaran bunga utang mencapai sekitar Rp800 triliun, sementara pembayaran pokok sekitar Rp515 triliun.

Jika digabungkan, kebutuhan pembayaran pokok dan bunga mencapai sekitar Rp1.315 triliun.

Angka tersebut disebut setara hampir 49 persen dari penerimaan negara yang berada di kisaran Rp2.700 triliun.

"Jadi dari penerimaan negara itu hampir sekitar 49 persen itu hanya untuk bayar utang dan pokoknya," ujarnya.

Menurut Juniman, kondisi tersebut menunjukkan ruang fiskal pemerintah berpotensi semakin terbatas apabila beban pembayaran utang terus meningkat.

Semakin besar utang yang ditarik pemerintah, semakin besar pula kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, penggunaan utang menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan keuangan negara.

Utang Harus Digunakan untuk Kegiatan Produktif

Juniman menekankan pemerintah perlu memastikan setiap tambahan utang digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, utang seharusnya tidak hanya digunakan untuk menutup kebutuhan rutin, tetapi diarahkan pada kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan penerimaan negara di masa mendatang.

"Jangan sampai utang dipakai hanya untuk membayar utang atau membayar subsidi dan lain sebagainya, tapi bukan untuk pembangunan," tegas Juniman.

Dengan posisi utang yang telah menembus Rp10.000 triliun, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan kemampuan fiskal negara.

Di sisi lain, angka Rp35,84 juta per penduduk merupakan perhitungan matematis jika total utang pemerintah dibagi rata kepada seluruh penduduk, bukan berarti setiap warga secara langsung memiliki tagihan utang sebesar angka tersebut.

Beban utang pemerintah pada akhirnya dikelola melalui APBN, termasuk pembayaran pokok dan bunga yang bersumber dari penerimaan negara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.