Fakta Baru Mencuat Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Anggota DPR, Kini Didalami KPK
Salomo Tarigan August 13, 2026 11:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru proses hukum skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Kasus yang menyeret eks Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang kini sebagai terdakwa.

Mencuat dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar AS kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan aliran dana tersebut.

Baca juga: Pihak Febrie Adriansyah Tanggapi Sutrimo yang Tewas, Keluarga Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana

KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang terjerat kasus skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. (TRIBUN MEDAN/Fransiskus Adhiyuda/ Igman Ibrahim)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengungkap  Yaqut Cholil Qoumas, menyiapkan uang belasan miliar rupiah tersebut untuk mengkondisikan hasil investigasi dewan terkait sengkarut kuota haji 2024.\

KPK Dalami soal Penyuapan Pansus Haji DPR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya terus mendalami informasi mengenai niat penyuapan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Pansus Haji. 

"Saat ini kita masih bicara soal penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pihak pansus. Tentu ini juga menjadi informasi yang nanti akan didalami, ditelusuri seperti apa kedudukan kaitannya dengan perkara ini. Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa, nanti kita akan update terus perkembangannya," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (13/8/2026).

Budi menambahkan, KPK turut menjadikan jalannya persidangan Pansus Haji di DPR sebagai bahan pengayaan penyidikan. 

Fakta-fakta yang bermunculan dari Senayan sangat membantu penyidik merangkai konstruksi utuh perkara korupsi ini.

Bongkar Siasat Yaqut di Sidang

Jaksa KPK membongkar siasat Yaqut dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/8/2026). 

Jaksa mendakwa Yaqut merencanakan manuver tersebut bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan staf lainnya, Muhammad Nuruzzaman. 

Yaqut bertujuan meredam Pansus Haji yang saat itu tengah tajam menyoroti penyimpangan distribusi kuota haji tambahan.

DPR membentuk Pansus Angket pada 9 Juli 2024 setelah menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

Masalah bermula saat Yaqut membagi kuota tambahan 20 ribu jemaah secara seimbang, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. 

Kebijakan ini menabrak aturan resmi yang mewajibkan alokasi 92 persen untuk reguler dan 8 persen bagi haji khusus.

Menghadapi cecaran dewan, Yaqut segera mengumpulkan anak buahnya, termasuk Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief. 

Jaksa membeberkan bahwa rapat tersebut merumuskan ragam alasan untuk menangkis pertanyaan dewan.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024," ungkap jaksa di persidangan.

Negara Merugi Ratusan Miliar Rupiah

Meskipun Yaqut merancang skenario intervensi, Pansus Angket Haji tetap menerbitkan laporan kesimpulan pada September 2024. 

Pansus menemukan pelanggaran hukum dalam alokasi kuota dan merekomendasikan pemerintah agar segera merevisi undang-undang penyelenggaraan haji. 

Dewan juga mendesak Kementerian Agama membangun sistem penetapan kuota yang lebih transparan dan mengoptimalkan fungsi lembaga pengawasan internal. 

Lebih jauh, panitia angket mendorong aparat penegak hukum mengusut penyimpangan ini serta berharap pemerintahan mendatang menunjuk figur menteri agama yang lebih kompeten.

Kendati pansus telah memberikan teguran keras, Kemenag tetap mengeksekusi pembagian kuota 50:50. 

Jaksa memaparkan para penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel leluasa memanfaatkan kuota tambahan tersebut melalui praktik jual-beli dan pembayaran biaya percepatan.

Budi Prasetyo menjelaskan tindakan menyimpang dari histori pemberian kuota ini jelas menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik diri sendiri maupun korporasi, yang berujung pada kejahatan korupsi. 

"Dari konstruksi utuh perkara ini, menurut penghitungan dari auditor BPK, perbuatan melawan hukum para terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan negara bernilai Rp 622 miliar," sebut Budi.

Auditor negara menghitung kerugian ratusan miliar tersebut bersumber dari selisih penerimaan dan pengeluaran biro travel atas pemberangkatan jemaah haji khusus yang tidak berhak senilai lebih dari Rp 438 miliar. 

Negara juga merugi hampir Rp 40 miliar dari hasil penjualan kuota petugas haji khusus, serta kehilangan lebih dari Rp 143 miliar akibat pungutan biaya percepatan pengisian kuota.

Bantahan Pengacara Yaqut

Atas seluruh perbuatannya, jaksa menjerat Yaqut dan para koleganya menggunakan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Merespons dakwaan ini, pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, langsung menepis seluruh tuduhan jaksa. 

Dodi menegaskan kliennya tidak pernah menerima ataupun menyalurkan uang suap kepada pihak mana pun, termasuk ke Pansus DPR.

(tribun-medan.com/tribunnews.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.