Absen Sidang Dakwaan Baru, Permohonan Jaksa agar Dokter Tifa Wajib Lapor  Ditolak Hakim
Darwin Sijabat August 13, 2026 01:04 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Persidangan agenda pembacaan surat dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026), diwarnai perdebatan sengit antar-pihak. 

Perdebatan berfokus pada kejelasan status hukum serta permohonan penetapan wajib lapor bagi Dokter Tifa yang mangkir dalam persidangan tersebut.

Lantaran Dokter Tifa tidak hadir secara fisik di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan permohonan khusus kepada Majelis Hakim agar menerbitkan penetapan kewajiban wajib lapor kembali ke pihak kejaksaan bagi terdakwa.

Jaksa beralasan penetapan kewajiban wajib lapor tersebut sangat krusial guna menjamin keterhadiran terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.

"Kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami Majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum,” ujar Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).

Pihak JPU mengungkit komitmen awal Dokter Tifa yang pernah berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani rentetan tahapan proses peradilan.

"Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif, dan salah satu bentuk kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor," imbuhnya.

Ditentang Kuasa Hukum, Hakim Ketua Pasang Badan dan Tolak Permohonan JPU

Sontak permohonan dari JPU tersebut memicu sanggahan dari Penasihat Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri. 

Ia menilai penerapan status wajib lapor kembali memiliki kecacatan hukum dan dapat mengacaukan status kliennya yang baru saja memenangkan putusan sela.

"Kalau memang wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," tegas Abdullah Alkatiri sebelum akhirnya pembicaraannya disela oleh Majelis Hakim.

Mendengar perdebatan yang kian memanas, Hakim Ketua Christina Endarwati mengambil tindakan tegas dengan menolak permohonan wajib lapor yang diajukan oleh jaksa. 

Baca juga: Tuding Jaksa Melawan Hukum, Dokter Tifa Minta Status Tersangka Dipulihkan

Baca juga: Penjaga Malam Kantor Dinas di Batang Hari Jambi Ditemukan Meninggal Telentang

Hakim Ketua menegaskan fokus utama kejaksaan saat ini adalah menjalankan prosedur pemanggilan ulang secara sah dan patut sesuai aturan hukum acara.

"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali! Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," tegas Hakim Ketua sambil mengetuk palu persidangan.

Hakim Tekankan Kehadiran Fisik Terdakwa Mutlak, Sidang Ditunda

Lebih lanjut, Majelis Hakim mengingatkan JPU  dalam hukum acara pidana, kehadiran fisik diri terdakwa di panggung peradilan merupakan persyaratan yang bersifat mutlak dan tidak dapat diwakilkan oleh tim kuasa hukum semata.

"Dalam perkara pidana, bukan kuasa ya, tapi kehadiran terdakwa. Jadi kalau saudara terdakwa tidak hadir, ya harus dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya," pungkas Hakim Ketua Christina Endarwati.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang. 

Penundaan ini memberikan tenggat waktu bagi JPU untuk melayangkan surat pemanggilan ulang secara patut kepada Dokter Tifa.

Latar Belakang Perkara

Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini berakar dari tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan berkas perkara sebelumnya yang sempat dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

Pokok persoalannya terletak pada serangkaian unggahan dr. Tifa di media sosial, YouTube dan X, pada kurun Maret-Mei 2025.

Dalam unggahan tersebut, dr. Tifa menganalisis teknis ijazah S-1 Joko Widodo yang dianggapnya janggal, mulai dari penggunaan jenis font mesin ketik hingga rekayasa foto wisuda.

Meski dakwaan awal tersebut dinyatakan batal demi hukum karena adanya cacat formil, pihak Kejaksaan kini kembali melimpahkan berkas perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki guna melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Harga Pinang di Batang Hari Merangkak Naik Tembus Rp20 Ribu per Kilogram

Baca juga: Pemkot Jambi Raih Penghargaan Nasional Kemendagri, Diguyur Dana Insentif Rp1 Miliar

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026: Sengeti Kategori Tidak Sehat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.